Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kefa Utara, Bripka M. Virmon Terus Kampanyekan Anti KDRT Bagi Pasutri Binaannya
Fungsi dan Peran Jurnalis dalam Kasus Proyek Swakelola
Dalam konteks seperti ini, jurnalis memiliki beberapa fungsi strategis :
1. Mengawal Transparansi Anggaran Publik Proyek swakelola dibiayai oleh keuangan negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui proses pelaksanaan, kualitas pekerjaan, serta potensi penyimpangan.
2. Menjadi Perpanjangan Suara Pekerja Lapangan Banyak pekerja tidak memiliki keberanian atau akses untuk menyampaikan laporan kepada aparat pengawas internal (APIP) atau lembaga penegak hukum. Jurnalis hadir sebagai kanal pengaduan publik yang independen.
3. Menyediakan Ruang Dialog Publik Isu penyimpangan fisik dan administratif membutuhkan ruang informasi yang objektif agar masyarakat dapat menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
4. Mendorong Pemeriksa Internal dan Eksternal Bertindak Publikasi jurnalistik dapat menjadi pemantik bagi inspektorat daerah, auditor negara, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Landasan Hukum yang Melindungi Kerja Jurnalistik
Beberapa kerangka regulatif yang relevan perlu ditegaskan kembali :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
* Pasal 4 ayat (2) menjamin pers bebas dari intervensi pihak mana pun.
* Pasal 4 ayat (3) memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
* Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara dan denda.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat, termasuk jurnalis, untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
3. KUHP Pasal 335 dan 368
Mengatur larangan tindakan pemaksaan, ancaman, atau intimidasi yang dapat diterapkan kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
4. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, independensi, dan kepentingan publik.
Intimidasi Sebagai Ancaman terhadap Tata Kelola Pemerintahan