OPINI- Menegakkan Profesionalisme Jurnalistik dalam Pengawasan Proyek Swakelola

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 3 Desember 2025 | 19:39 WIB
Yudit Lorenzo Taolin
Yudit Lorenzo Taolin

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kefa Utara, Bripka M. Virmon Terus Kampanyekan Anti KDRT Bagi Pasutri Binaannya

Fungsi dan Peran Jurnalis dalam Kasus Proyek Swakelola

Dalam konteks seperti ini, jurnalis memiliki beberapa fungsi strategis :

1. Mengawal Transparansi Anggaran Publik
Proyek swakelola dibiayai oleh keuangan negara, sehingga masyarakat berhak mengetahui proses pelaksanaan, kualitas pekerjaan, serta potensi penyimpangan.

2. Menjadi Perpanjangan Suara Pekerja Lapangan
Banyak pekerja tidak memiliki keberanian atau akses untuk menyampaikan laporan kepada aparat pengawas internal (APIP) atau lembaga penegak hukum. Jurnalis hadir sebagai kanal pengaduan publik yang independen.

3. Menyediakan Ruang Dialog Publik
Isu penyimpangan fisik dan administratif membutuhkan ruang informasi yang objektif agar masyarakat dapat menilai apakah penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

4. Mendorong Pemeriksa Internal dan Eksternal Bertindak
Publikasi jurnalistik dapat menjadi pemantik bagi inspektorat daerah, auditor negara, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Landasan Hukum yang Melindungi Kerja Jurnalistik

Beberapa kerangka regulatif yang relevan perlu ditegaskan kembali :

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
* Pasal 4 ayat (2) menjamin pers bebas dari intervensi pihak mana pun.
* Pasal 4 ayat (3) memberikan hak bagi jurnalis untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
* Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara dan denda.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat, termasuk jurnalis, untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.

3. KUHP Pasal 335 dan 368
Mengatur larangan tindakan pemaksaan, ancaman, atau intimidasi yang dapat diterapkan kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

4. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, independensi, dan kepentingan publik.

Baca Juga: Puluhan Pacakan Kayu Sonokeling Ditemukan Warga di Penampungan Illegal Kelurahan Kefa Utara. UPT KPH TTU Sudah Tahu, Tapi Belum Bersikap

Intimidasi Sebagai Ancaman terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X