Ketika jurnalis menghadapi tindakan penghalangan saat mengawal transparansi proyek swakelola, hal tersebut tidak hanya menyerang profesi jurnalistik, tetapi juga mengganggu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Intimidasi dapat menciptakan budaya takut dan menutup ruang bagi publik untuk mengawasi penggunaan anggaran. Hal ini pada akhirnya membuka peluang terjadinya praktik koruptif.
Pihak yang merasa keberatan seharusnya mengikuti mekanisme yang tersedia, seperti memberikan hak jawab, menyampaikan klarifikasi resmi, atau menempuh jalur hukum bukan melakukan ancaman atau kekerasan.
Profesionalisme jurnalis dalam mengungkap informasi terkait proyek swakelola merupakan bagian penting dari sistem kontrol sosial yang sehat. Dalam negara demokratis, laporan investigatif bukanlah ancaman, melainkan alarm pengingat bagi penyelenggara negara untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap hukum, etika, dan prinsip keterbukaan. Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan menjunjung tinggi proses jurnalistik sebagai instrumen pengawasan publik, bukan sebagai hambatan pembangunan. (*)