Pemprov NTT Umumkan Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Mulai Berlaku Januari 2025

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 11 Desember 2024 | 19:23 WIB
Konferensi pers Pemprov NTT
Konferensi pers Pemprov NTT

NTTHits.com, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menggelar jumpa pers di Kantor Gubernur NTT untuk mengumumkan perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan ini akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus D. Payong, MA, menjelaskan bahwa tarif PKB yang sebelumnya sebesar 1,5% kini diturunkan menjadi 1,2%.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Raih Penghargaan Bergengsi Best Digital Transformation Award 2024

Sementara itu, tarif BBNKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing turun dari 15% dan 14% menjadi 12%. Bahkan, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB juga dipangkas dari 2% menjadi 1%.

“Kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat NTT sekaligus meningkatkan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk optimalisasi pemungutan pajak. Dengan penurunan tarif ini, kami berharap masyarakat semakin patuh dan terlibat aktif,” ujar Dominikus, Selasa, 10 Desember 2024.

Dalam mendukung pemberlakuan opsen pajak, BPAD NTT akan mengoordinasikan langkah strategis dengan kabupaten/kota, termasuk menyiapkan sarana prasarana dan alokasi anggaran untuk kegiatan penegakan hukum, seperti tilang gabungan bersama kepolisian.

Baca Juga: Layanan Perpajakan Coretax Mulai Disosialisasikan ke Kalangan Pengusaha di Kupang

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter H. Siburian, menambahkan bahwa kebijakan ini juga diimbangi dengan perhatian terhadap masyarakat kecil.

“UMKM dengan omset hingga Rp500 juta tetap bebas pajak, dan karyawan mendapat kenaikan batas lapisan tarif PPh dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Selain itu, kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan layanan kesehatan tetap bebas PPN,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga memperkuat rasa keadilan dalam sistem perpajakan di NTT. Masyarakat diimbau memanfaatkan kebijakan ini untuk tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X