KPK RI Jembatani Proses Penyerahan P3D Pemkot dan Pemkab Kupang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:03 WIB
KPK RI, PJ Wali Kota Fahren Funay dan Pj Bupati Kupang Alexon Lumba
KPK RI, PJ Wali Kota Fahren Funay dan Pj Bupati Kupang Alexon Lumba

NTTHits.com, Kupang - Kunjungan lapangan Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V berlanjut ke Kota Kupang, di Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu, 31 JUli 2024.

Baca Juga: Geledah Rumah Mantan Kades Nainaban, Tim Penyidik Kejari TTU Berhasil Amankan 42 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Desa

Khusus di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, KPK mendapati kompleksitas proses penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) antara Pemkot dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang tak kunjung usai sejak tahun 1997.

PIC Satgas Korsup KPK Wilayah V, Ben Hardy Saragih menyebutkan tujuan kehadiran KPK adalah menjembatani hambatan proses P3D antara Pemkot dan Pemda. Sebab, dalam pandangan KPK, proses P3D akan berdampak luas, salah satunya berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola aset dari pemda yang bersangkutan.

Ben mencontohkan, persoalan proses P3D di Provinsi Papua Barat Daya antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, yang tak tuntas meski telah 20 tahun lebih. Namun berkat dorongan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V, persoalan selesai dalam waktu 3 bulan.

Baca Juga: Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 Dibuka, Pertamina Siap Jaring Karya Jurnalistik Terbaik

“Dalam rangka kewenangan KPK melakukan koordinasi kepada Pemda, bagaimana KPK bisa menginisiasi kegiatan ini, sehingga proses penyerahan P3D ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum. Banyak sekali terjadi aset-aset pemda justru dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Seperti di Papua Barat Daya, yang saat ini proses penyerahan P3D dapat teratasi dengan nilai total aset mencapai Rp104 miliar,” tegas Ben.

Sementara dalam temuan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V mencatat sejumlah faktor yang menghambat proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang. Di antaranya; tumpang tindih pencatatan dan pendataan aset dari kedua pemerintah daerah; adanya aset yang belum tersertifikasi; hingga administrasi birokrasi penyerahan aset dari kedua pemerintah daerah.

“Hal pertama yang harus dilakukan adalah diperlukannya kerelaan hati antara SKPD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, agar proses P3D ini tidak mengalami hambatan, dan dapat dituntaskan secara cepat,” tandas Ben.

Rumitnya proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang umumnya berkaitan dengan pengelolaan aset. Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang mencatat ada 32 aset Pemkab Kupang yang berada di wilayah Pemkot Kupang, 28 di antaranya terdapat bangunan, dan 4 lainnya berupa tanah kosong.

Baca Juga: KPK Desak Pemda Sumba Timur Tindaklanjut Proyek Strategis Tambak Udang Modern Senilai Rp.7,5 Triliun

“Secara administrasi saja ini cukup membingungkan dan apakah data yang diberikan itu faktual. Kemudian berikutnya bicara potensi pendapatan milik Pemkot Kupang yang masuk ke Pemkab Kupang ataupun sebaliknya, dan kalau sudah begini, siapa yang berhak atas aset tersebut,” timpal Ben.

Pencatatan dan pendataan aset yang belum komplit, lanjut Ben, berpengaruh pada total nilai aset dan potensi yang dapat dikembangkan dari Pemkot Kupang maupun Pemkab Kupang. “Bagaimana hal itu tidak jadi hambatan, sekali lagi, kami mencoba membantu kesediaan Pemkot dan Pemkab Kupang untuk membenahi tata kelola pemerintahannya masing-masing,” ujar Ben.

Baca Juga: Satgas KPK Temukan Kebocoran Aset Daerah, Tanah, Kendaraan dan Rumah Dinas Dikuasai Oknum Mantan Pejabat di Sumba Timur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X