2022, OJK Tuntaskan Puluhan Kasus Sektor Keuangan dan Perbankan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:33 WIB
OJK
OJK

NTTHits.com Jakarta  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan sepanjang tahun 2022.

Dari 20 perkara tersebut, sebanyak 18 perkara sektor Perbankan dan dua perkara sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) . Sehingga sejak 2014 sampai 2022 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 16 perkara IKNB.

Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Kinerja Perbankan dan Industri Asuransi

Saat ini, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT, Post Scriptum Edi Nganggus Buat OJK NTT

Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.  (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: Humas OJK NTT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X