Ini Dua Kasus Kriminal Tertinggi di Polsek Oebobo

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 5 Januari 2023 | 11:00 WIB
Silahturahmi Kapolsek  Oebobo dan Anggota (Lidia Radjah)
Silahturahmi Kapolsek Oebobo dan Anggota (Lidia Radjah)

NTTHits.com Kupang - Kasus kriminalitas penganiayaan dan pengeroyokan, menjadi dua tren kasus tertinggi, di wilayah kerja Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Khusus wilayah kerja polsek Oebobo, yang paling menonjol itu kasus-kasus penganiayaan dan pengeroyokan, sehingga perlu sinergitas bersama camat,lurah,RT dan RW,"kata Kapolsek Oebobo, AKP. Ricky Dally, saat silahturahmi Kapolsek Oebobo beserta anggota, Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut dia, khusus wilayah polsek Oebobo,dengan tingkat kasus tersebut, perlu ada terobosan dan sinergitas bersama pemerintah setempat seperti, Camat,Lurah,RT dan RW melakukan pendekatan persuasif, agar mampu menekan tren kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Juga: Mantan Dirut Bank NTT Tuntut Ganti Rugi Rp64,6 Miliar ke Pemegang Saham, Ini Rinciannya

Panit I Reskrim Polsek Oebobo, Frid Sia, mengatakan, data tahun 2022, berdasar Laporan Polisi (LP), tercatat jumlah kasus penganiayaan dan pengoroyokan sebanyak 214, di ikuti kasus pencurian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tahun 2022, kasus tertinggi berdasar laporan polisi yakni penganiayaan dan pengeroyokan, dengan total laporan sebanyak 214, selain pencurian dan KDRT," kata Frid Sia.

Baca Juga: Tangani Stunting, 25 Ribu Balita di Kota Kupang Wajib Timbang

Polsek Oebobo sebagai sentral dari kepolisian sektor, khususnya di wilayah Polres Kupang kota, karena berada di tengah kota dengan cakupan wilayah kerja yang sangat luas, sehingga menjadi tantangan,  mengemban fungsi social enginering dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan, pengayoman, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) secara lebih baik, agar seluruh komponen dapat merasakan kehadiran polri dalam semua aspek kehidupan. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Rekomendasi

Terkini

X