Kefamenanu NTTHits.com - Ketua KPU Timor Tengah Utara ( TTU ) Paulinus Lape Feka dipecat Bupati TTU, Drs. Juandi David dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Hal itu diksampaikan Bupati Juandi kepada awak media yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022) .
Dikatakan Bupati Juandi, ia telah melakukan disposisi atau perintah kepada BKDPSDM TTU untuk mengeluarkan surat pemberhentian kepada Paulinus Lape Feka.
"Telah dilakukan disposisi kepada BKDPSDM TTU untuk mengeluarkan surat pemberhentian kepada Paulinus Lape Feka", kata Bupati Juandi.
Disposisi tersebut, lanjutnya berdasarkan usulan atau pengajuan pengunduran diri oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Oknum Wartawan Salah Satu SKHU di TTU, Diduga Aniaya dan Sekap Pacarnya Dalam Kamar Kos
Setelah melaksanakan perintah pemberhentian Paulinus Lape Feka kepada BKDPSDM TTU, akan diteruskan ke ke KASN.
Pemberhentian Paulinus Lape Feka dari ASN , kata Bupati Jaundi merupakan sanksi berat atasnya setelah polemik Gaji Ganda yang diterimanya setelah terpilih sebagai Ketua KPU Timor Tengah Utara.
"Setelah terpilih sebagai Ketua KPU TTU, ia juga masih menerima gaji sebagai ASN.
Karena itu, Paulinus Lape Feka wajib menyetor kembali semua uang yang diterima sebagai ASN sejak tahun 2017", tandas Bupati Juandi.
Untuk diketahui, hingga saat ini status Ketua KPUD TTU masih tercatat sebagai ASN, SK pemberhentian atasnya belum diterbitkan karena masih berproses di BKDPSDM TTU.