Berstatus Tersangka, Mengapa PC Tidak Ditahan? Ini Kata Komjen Agung Budi Maryoto

photo author
Rafael, NTT Hits
- Jumat, 2 September 2022 | 13:05 WIB
Kolase foto Komjen Agung Budi Maryoto dan Putri Candrawati. (Foto: Istimewa)
Kolase foto Komjen Agung Budi Maryoto dan Putri Candrawati. (Foto: Istimewa)


JAKARTA, NTTHITS - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, menjelaskan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir Yosua Nofryansyah Hutabarat.

Perkebangan terbaru yang disampaikan oleh Komjen Agung Budi Maryoto adalah terkait alasan mengapa Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati belum juga ditahan.

Baca Juga: Pamer Foto Seksi, Tato Naga di Perut Maria Vania Curi Perhatian

Hal ini memantik beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang mendukung, tapi lebih banyak yang menolak keputusan aparat Kepolisian tersebut.

Putri Chandrawati merupakan salah satu dari enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: SMSI NTT Bakal Gelar Diskusi Publik Refleksi Kritis Empat Tahun Kepemimpinan Victory-Joss

Selain Putri Chandrawati, Polisi juge menetapkan suaminya FS (Ferdy Sambo), KM (Kuat Ma'aruf), ER (Eliaser Richard), dan RR (Ricky Rizal).

Kepada awak media, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto membeberkan, ada tiga alasan yang membuat polisi tidak menahan Putri Chandrawati.

Baca Juga: Panitia Siapkan 14 Hotel untuk Peserta Pesparani Tingkat Provinsi NTT

“Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita,” kata Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Pertimbangan lainnya yang menjadi dasar Putri tidak ditahan adalah berkaitan dengan kondisi suaminya Ferdy Sambo yang juga sudah ditahan terlebih dahulu.

Baca Juga: DJ Sensasional Dinar Candy Hadir di Kota Kupang, Puji Pariwisata NTT

Ferdy Sambo sendiri telah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Depok. “Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo, red) juga sudah ditahan,” ujarnya.

Selain memutuskan untuk tidak menahan Putri, Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencekal Putri ke luar negeri.

Baca Juga: Pamer Foto Cantik, Ayu Ting Ting Disebut Mirip Lucinta Luna

Sebelumnya Putri Candrawati disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Dengan pasal ini, maka PC (Putri Candrawati) bersama FS (Ferdy Sambo), KM (Kuat Ma'aruf), RE (Richard Eliaser), dan RR (Ricky Rizal) terancam dijatuhi hukuman mati. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rafael

Tags

Rekomendasi

Terkini

X