hukrim

Berkas Perkara Penelantaran Istri dan Anak Rampung, Oknum ASN di TTU, CDCDR Akan Segera Disidangkan

Jumat, 17 Februari 2023 | 12:55 WIB
Foto kolase, ASN di Kabupaten TTU, CDCDR tengah diambil keterangan oleh jaksa. (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Oknum ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akan segera disidang.

Oknum ASN yang berinisial CDCDR alias C di Kabupaten TTU ini, telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh penyidik Polres TTU atas dugaan penelantaran istri dan anak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada senin, 13 Februari 2023 lalu, semua berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU (tahap II).

Baca Juga: Diduga Backingi Ketum  Araksi NTT Dalam Kasus Laporan Palsu, Oknum Pengusaha di TTU Bakal Dipanggil Jaksa

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTU, Ahmad Fauzi, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Februari 2023, membenarkan adanya tahap II kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan oknum ASN tersebut.

Ahmad Fauzi menyampaikan, untuk saat ini tersangka menjalani hukuman sebagai tahanan kota dan tidak dilakukan penahanan.

"Iya benar. Kemarin sudah ada pelimpahan tahap 2 dari polisi ke kejaksaan untuk kasus dugaan penelantaran istri dan anak,"ungkap Ahmad.

Baca Juga: Kasus Pidana Murni Ketum Araksi NTT Diproses Jaksa, Dipertanyakan Publik. Begini Penjelasan Kajari TTU.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya selaku penuntut umum sementara merampungkan berkas dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu guna disidangkan.

Adapun pasal dakwaan yang dikenakan kepada tersangka menurut Ahmad, antara lain, pasal 49 huruf a dan atau pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 45 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Disampaikan Ahmad, kasus tersebut bermula dari sering terjadinya cekcok dalam rumah tangga antara C selaku suami dan isterinya.
Karena sering cekcok dan sang suami sering melakukan KDRT, maka sang isteri kemudian memilih untuk meninggalkan kediaman di kelurahan Aplasi dan kembali ke rumah orang tua di kota Kupang pada tahun 2016 lalu.

"Jadi Isteri memilih pulang kembali ke rumah orang tuanya di Kupang bersama anak-anaknya pada tahun 2016 lalu, karena diduga sering disakiti oleh C," jelas Ahmad.

Baca Juga: Kajari TTU OTT Ketum Araksi NTT, Alfred Baun di Kota Soe. Uang Rp10 juta Diamankan

Menurutnya, Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pemda TTU untuk diselesaikan, namun tidak direspon oleh Pemda, sehingga bulan April tahun 2022 lalu, kasus tersebut diadukan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU.(*)

Tags

Terkini