hukrim

Kasus Pidana Murni Ketum Araksi NTT Diproses Jaksa, Dipertanyakan Publik. Begini Penjelasan Kajari TTU.

Jumat, 17 Februari 2023 | 09:57 WIB
Kajari TTU saat menggelar Konferensi Pers terkait penanganan kasus Alfred Baun dalam kasus Laporan Palsu dan Operasi Tangkap Tangan (Jude Lorenzo Taolin)

"Operasi Tangkap Tangan  itu adalah bonus dari Tuhan dan itu membuka jalan bagi tim Kejaksaan Negeri TTU untuk memperjelas penanganan kasus ini,” pungkas Roberth Lambila.

Sebelumnya diberitakan, Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Diduga Takuti Pengusaha Dengan Oknum Wartawan, Ketua Araksi NTT Permulus Tindak Pemerasan

Ia ditahan setelah dijemput dari Kota SoE, Selasa malam. Lalu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari TTS dan di Kantor Kejari TTU di Kefamenanu.

“Ya, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan yang bersangkutan,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.

Alfred Baun, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023.

Penyidik kemudian melakukan tindakan penahanan kepada tersangka Alfred Baun berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor: Print-98/N.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023.(*)

Halaman:

Tags

Terkini