hukrim

Kasus Pidana Murni Ketum Araksi NTT Diproses Jaksa, Dipertanyakan Publik. Begini Penjelasan Kajari TTU.

Jumat, 17 Februari 2023 | 09:57 WIB
Kajari TTU saat menggelar Konferensi Pers terkait penanganan kasus Alfred Baun dalam kasus Laporan Palsu dan Operasi Tangkap Tangan (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Proses hukum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) terhadap Ketua Umum Aliasi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun dipertanyakan publik.

Mengapa jaksa yang memproses hukum Ketum NTT, Alfred Baun, bukannya APH dalam hal ini Polri ?
Bukankah apa yang dilakukan oleh Alfred Baun, yakni mengancam, membuat laporan palsu dan memeras pengusaha adalah perbuatan pidana umum/murni?

Baca Juga: Alfred Baun Sering Gunakan Pemberitaan Media untuk Memeras

Pertanyaan ini disampaikan publik dan netizen melalui aplikasi WhatsApp dan komentar di akun media sosial seperti facebook.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengaku sudah mendengar pertanyaan tersebut.

"Pertanyaan itu sudah sampai kepada saya. Tentu apa yang dilakukan tim penyidik kejaksaan itu ada landasan hukumnya,” jelas Kepala Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila.

Menurutnya, landasan hukum yang dipakai untuk menjerat tersangka Alfred Baun dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penerapan Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua Umum  Araksi NTT Alfred Baun  Sampaikan Permohonan Maaf

Pasal jelas Roberth, menyebutkan dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dan Pasal 220 KUHP berbunyi, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Tersangka Alfred Baun, urai Kajari Roberth, membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa perbuatan tindak pidana korupsi itu tidak terjadi.

Laporan palsu itu dipakai untuk mengancam pejabat atau pengusaha yang dituding melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud dan tujuan tertentu. Padahal yang sebenarnya tidak ada tindak pidana korupsi.

“Dan di Indonesia, baru terjadi dua kasus ini. Pertama, di Kejagung tahun 2016. Dan kasusnya sudah disidangkan dan pelakunya sudah dipenjara. Dan kedua, terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ini yang sedang dan akan kami proses hukum,” jelas Kajari Jimmy Lambila, SH, MH.

Selanjutnya, tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan seorang pengusaha dengan barang bukti uang Rp 10 juta, yang dilakukan tersangka Alfred Baun, menurut Kajari TTU, masih ada pasal kaitannya yakni  Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini