hukrim

Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Kuasa Tiga Pemegang Saham Tanpa Cap dan Materai

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:46 WIB
Sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT.

NTTHits.com, Kupang - Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis, 16 Februari 2023 kembali menggelar sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi.

Sidang dengan agenda penetapan hakim mediasi ini kembali ditunda, karena tiga kepala daerah sebagai pemegang saham yakni Ende, Nagekeo dan Rote Ndao memberikan kuasa tanpa materai dan cap Pemda setempat.

Selain itu, dua dari tiga hakim yang memimpin persidangan sedang mengambil cuti, sehingga tunda kembali ditunda hingga 23 Februari 2023.

Baca Juga: KLB PSSI, Asprov NTT Resmi Dukung Erick Thohir

Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi mengaku kecewa, karena sidang ketiga ini harusnya sudah dietatapkan mediator. Walaupun ada kuasa yang tidak lengkap dari 33 pemegang saham Bank NTT.

"Ibu hakim sudah berjanji bahwa hari ini adalah penetapan mediator. Walaupun pemegang saham tidak lengkap. Harus sesuai komitmen awal bahwa hari ini penetapan hakim mediator," katanya usai perisidangan.

Dia juga mempertanyakan kuasa dari para tergugat yang dinilai sedang mempermainkan hukum. "Mereka bukan orang bodoh yang mengerti. Masa surat kuasa tidak ada cap dan materai," katanya.

Baca Juga: Fary Francis Mundur dari Calon Ketua Umum PSSI, Siap Dukung Erick Thohir

Dia menyayangkan hanya masalah materai dan tandatangan, bukan hal substansi. Sehingga dinilai tidak menghargai lembaga persidangan. "Ini bukan masalah subtansi untuk tunda lagi persidangan," tandasnya.

Dia berharap tidak ada lagi penundaan pekan depan, sehingga sidang ini bisa berjalan dengan baik, dan persoalan bisa diselesaika. "Mau pakai jalur mediasi atau apapun, ya..kita ikuti persidangan ini sampai selesai," katanya.

Dia berharap para pemegang saham bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat. "Berani berbuat, berani bertanggungjawab. Kalau sudah berhentikan orang, datang ke pengadilan untuk tanggungjawab," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua Umum  Araksi NTT Alfred Baun  Sampaikan Permohonan Maaf

"Marilah datang ke pengadilan untuk selesaikan masalah ini. Saya kecewa hari ini, masalah yang tidak substansi justru jadi persoalan," katanya.

Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat 33 pemegang saham terkait pemecatannya sebagai Dirut Bank NTT pada 2020, karena tidak mencapai target laba Rp500 miliar.***

Tags

Terkini