NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengungkapkan Modus Operandi (MO) atau cara menjalankan tindak kejahatan pemerasan dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) Nusa Tenggara Timur dan Timor Tengah Utara terhadap pengusaha dan pihak Pejabat Daerah.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H dalam Konferensi Pers yang berlangsung di aula Kejari TTU, Selasa 14 Februari 2023, mengatakan beberapa oknum pengurus LSM (Araksi) turun ke lapangan menggandeng oknum wartawan kemudian melakukan investigasi terhadap beberapa masalah proyek pembangunan fisik di desa - desa.
Baca Juga: Penangkapan Paksa Aktivis Besiape Viral di Medsos, Polda NTT: Sudah Sesuai SOP
"Mereka pergi mencari dan memeriksa kepala desa dengan tujuan tertentu. Mereka aktif mencari data, melakukan investigasi dengan cara tersendiri. Setelah itu mereka melaporkan hasilnya ke beberapa oknum wartawan. Diduga dia bekerja sama dengan beberapa oknum wartawan lalu pemberitaannya diterbitkan sehingga kemudian memberi kesan yang menakutkan bagi orang yang dilaporkan lalu dibangunlah upaya - upaya negosiasi untuk menghasilkan sejumlah uang", ungkap Roberth.
Hal itu, katanya diperkuat dengan hasil yang didapatkan tim jaksa dari Kejari TTU.
"Ada beberapa transaksi keuangan. Aliran uangnya sangat jelas. Yang mana ada ketakutan tersendiri terhadap orang - orang yang melaporkan akhirnya pihak pengusaha dan pejabat tertentu dengan terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum - oknum yang mengatasnamakan LSM ini", beber Roberth.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan dan Laporan Palsu Pengurus Araksi NTT Naik Status Penyidikan
Diduga, modus menakut - nakuti pengusaha dengan menggandeng wartawan ini bukan saja dipakai Ketua Araksi NTT, Alfred Baun. Modus serupa juga dipakai Ketua Araksi TTU, Charly Baker.
Hal itu terbukti dengan pengaduan beberapa kontraktor lokal.
"Kita kerja proyek kecil - kecilpun, mereka mencari - cari kesalahan kami di lapangan. Kemudian, Ketua Araksi TTU, Charly Baker memanfaatkan wartawan tertentu untuk memberitakan hasil temuannya. Disitulah kami dimintai uang", kata seorang pemuda yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku, tidak bersedia memberi uang sepeserpun kepada Charly, lantaran dirinya melaksanakan pekerjaan proyek di lapangan sudah sesuai RAB.
"Kita kerja sesuai RAB, tidak ada yang salah. Sudah begitu untung kecil lagi, mau kasih dia uang apa. Saya tidak mau kasih uang waktu itu", aku pemuda yang menjadi target pemerasan Araksi.
Tidak hanya itu, Ketua Araksi TTU inipun aktif masuk ke desa - desa untuk mengecek pengelolaan keuangan dana desa.
Dan jika diketahui ada penyimpangan, Araksi dengan caranya diduga melibatkan orang luar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades yang diduga melakukan penyimpangan keuangan dana desa, layaknya seorang polisi atau jaksa penyidik yang sementara memeriksa seorang pelaku tindak kejahatan. (*)