hukrim

Tahun 2022, Polda NTT Tuntaskan 25 Kasus Korupsi

Jumat, 30 Desember 2022 | 13:45 WIB
Konfrensi Pers Polda NTT


NTTHits.com, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2022 menyelesaikan 25 kasus korupsi dari 24 kasus yang ditangani Dirkrimsus Polda NTT.

"Terkait kasus kekayaan negara, seperti korupsi, pada 2022 ditangani 24 kasus, diselesaikan 25 kasus," kata Kapolda NTT, Irjen Johni Asadoma kepada wartawan, Kamis, 30 Desember 2022.

Jumlah kasus yang ditangani ada 24 kasus, dan P21 atau berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan sebanyak 25 kasus dengan nilai kerugian Rp44,2 miliar lebih. Jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami penurunan kasus.

Baca Juga: Masalah Asusila, Belasan Personil Polda NTT Dipecat

Dimana, 2021 terdapat 28 kasus, dan 21 dinaikan ke Kejaksaan, dengan 3 tersangka dengan nilai kerugian Rp17,5 miliar.

Selain kasus korupsi, jelasnya, pada 2022, Dirkrimsus Polda NTT juga menangani kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sebanyak 29 kasus dengan empat kasus yang dinyatakan lengkap, dengan kerugian atau barang bukti, 30 liter BBM.

Sedangkan kasus judi online, katanya, terdapat 7 kasus, namun tidak ada yang P21, dengan barang bukti 7 rekening koran, 7 buku tabungan, 7 unit hp, 7 sim card, 7 akun judi dan 7 tersangka.

Baca Juga: Kasus Pemukulan ODGJ di Lembata, Ini Kronologisnya

Adapun jumlah kasus yang ditangani Dirkrimsus Polda NTT selama 2022 sebanyak 229 kasus, penyelidikan 102 kasus, penyidikan 11 kasus, P21 sebanyak 23 kasus, tahap II 40 kasus, SP2Lid 68 kasus, dan SP3 9 kasus.

"Dari jumlah itu, ada 4 kasus yang dilimpahkan dengan 10 kasus menonjol," jelasnya. (*)

Tags

Terkini