hukrim

Berkas Kasus Judi Online P21, Viktor Manbait : Penanganan Penyidik Polres TTU Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

Senin, 26 Desember 2022 | 07:45 WIB
Dua Tersangka perjudian online didampingi Kuasa Hukum, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

Kefamenanu, NTTHits.com - Siprianus Siuk Arik, Tersangka Perjudian Online yang ditahan polisi sejak tanggal 23 Agustus 2022 diserahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara alias P21, Rabu (21/12/2022). Untuk selanjutnya diberkaskan dakwaannya oleh JPU guna dilimpahkan ke Pengadilan.

Ia disangkakan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke  -1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tersangka, Viktor Manbait, S.H.

Sebelumnya, kata Viktor Siprianus Siuk Arik Alias Sipri menyerahkan diri ke Polres TTU tanggal 24 Agustus 2022 setelah membaca di berita online dirinya dicari polisi sebagai bandar judi online.

Baca Juga: Kapolri Mutasikan Lima Pejabat Utama Polda NTT

Jaksa Penuntut umum berdasarkan surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) Nomor : PRINT -46/N.3.12/Eku.2/2022, tanggal 21 Desember 2022 telah resmi dinyatakan rampung pemeriksaanya –P21.

"Untuk selanjutnya, JPU membuat Dakwaan guna di daftarkan di Pengadilan untuk selanjutnya di sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II.B" kata Viktor, Senin (26/12/2022).

Ia menjelaskan, Siprianus Siuk Arik yang di tersangkakan oleh Penyidik Polres TTU dengan pasal Pasal 303 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (tersangka), Siprianus Siuk Arik alias Sipri tertanggal  24 Agustus 2022 yang di tanda tangani oleh Penyidik Polres TTU Iptu Fernando Oktober dan Bripka Marunut Tinambunan  selalu Penyidik Pembantu , serta Siprianus  Siuk Arik Alias Sipri, dan Penasehat Hukum Penunjukan Polisi  Robertus Salu, ternyata setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara (Tahap II).

"Rabu itu, tanggal 21 Desember 2022  penyidik Polres TTU ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Ada penambahan pasal pidana baru yang sebelumnya "Tidak ada" dalam penyidikan polisi tanggal 24 Agustus 2022 dengan Penasehat hukum penunjukan Polisi Atas nama Robertus Salu. Maupun dalam berkas Berita acara Pemeriksaan tersangka tanggal 30 September 2022 dan berita acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 7 Desember 2022, dengan didampingi Penasehat Hukum  Dyonisius F.B.R. Opat dan Victor Emanuel Manbait", ungkap viktor.

Lanjutnya, dimana dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Jaksa Penuntut Umum Nomor : PRINT -467/N.3.12/Eku.2/12/2022 tertanggal 21 Desember 2022, ini dinyatakan Siprianus Siuk Arik Alias Sipri telah melanggar Pasal 303 ayat(1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP Atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 11  Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat(1) Ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Baca Juga: Kejati NTT Bakal Telusuri Pengalihan Dana PEN

Dalam surat perintah penahanan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kefamenanu – TTU dengan Nomor : PRINT -467/N.3.12/Eku.2/12/2022, tertanggal 21 Desember 2022, pada tahapan Pra Penuntutan (P.21 / Tahap II), kata Viktor ternyata ada penambahan pasal pidana baru yakni Pasal 27 ayat (2) undang - undang  Republik Indonesia Nomor 19 tahun  2016 tentang perubahan atas undang undang  Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Dalam surat perintah penahanan Jaksa Penuntut umum diatas,  juga ditambahkan ketentuan pasal pidana baru lagi yakni pasal 64 KUHP ayat (1) tentang perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling) serta Pasal 45 UU ITE yang mengatur : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

"Adanya penambahan pasal sangkaan pidana diatas, tersangka Siprianus Siuk Arik alias Sipri dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE  dan pasal 45 UU ITE serta pasal 64 KUHP sebagai  “tindak pidana berlanjut dan memberatkan” menunjukkan kalau baik penyidik dan Jaksa penuntut umum dalam kurun waktu masa penahanan tersangka Siprianus Siuk Arik selama 112 hari sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan habisnya masa penahanan oleh polisi tanggal 22 Desember 2022 dan akan di perpanjang  masa penahanan oleh kejaksaan, telah kurang mempertimbangkan asas “kecermatan, ketepatan dan ketelitian serta asas peradilan pidana yang cepat, murah dan biaya ringan”. Dan seolah-olah tersangka Siprianus Siuk Arik, Cs telah melakukan suatu tindakan kejahatan /tindak pidana yang sangat luar biasa kejadiannya dan sangat meresahkan seluruh warga masyarakat TTU pada khususnya dan seluruh warga masyarakat Indonesia pada umumnya", beber Viktor.

Halaman:

Tags

Terkini