hukrim

Kapolri Mutasikan Lima Pejabat Utama Polda NTT

Minggu, 25 Desember 2022 | 09:57 WIB
Kombes Ariasandy (Istimewa)

NTTHits.com, Kupang - Lima Pejabat di lingkungan Polda NTT yakni Karolog, Karosdm, Dirbinmas, Dirpamobvit dan Kabidkeu dimutasikan sesuai keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Ariasandy dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu, 25 Desember 2022.

Kabidhumas menjelaskan rata-rata pejabat yang diganti dalam rangka pensiun dan juga promosi jabatan.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Aman, Sub Satgas Jibom Satbrimobda NTT Sterilisasi Gereja di Kota Kupang

"Lima pejabat yang dimutasikan itu tertuang dalam tiga Surat Telegram yang ditandatangani langsung oleh As SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada," kata Kabidhumas Polda NTT.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/2776/XII/Kep/2022 tanggal 23 Desember 2022, Karolog Polda NTT Yayat Jatnika dimutasikan sebagai Pamen Polda NTT dalam rangka pensiun dan digantikan Kombes Dharu Siswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Karorena Polda Sumbar.

Kemudian, Karosdm Polda NTT Kombes Ari Wahyu Widodo, diangkat dalam jabatan barunya sebagai Karosdm Polda Sulut. Yang menggantikannya Kombes Satria Yusada,, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Dalpers SSDM Polri.

Selanjutnya, Dirbinmas Polda NTT Kombes Taufiq Tri Atmojo dimutasikan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Penggantinya adalah Kombes Rahmanto Sujudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Sultra.

Dirpamobvit Polda NTT Kombes H. Y. Arief Satriyo, dimutasikan sebagai Dirpamobvit Polda Sulut. Yang menggantikannya Kombes Indra Rathana, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirpolairud Polda Sulteng.

Baca Juga: Ini Pesan Natal Uskup Agung Kupang, Mgr Petrus Turang

Sementara itu, Kabidkeu Polda NTT Kombes Sofyan Tanjung, dimutasikan sebagai Pamen Polda NTT dalam rangka pensiun dan digantikan Kombes Widada, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabikeu Polda Lampung.

"Belum diketahui jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun sesuai surat keputusan tersebut diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru", pungkasnya. (*)

Tags

Terkini