hukrim

Oknum Wartawan Salah Satu SKHU di TTU, Diduga Aniaya dan Sekap Pacarnya Dalam Kamar Kos

Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:25 WIB
ENC, Korban penganiayaan dan penyekapan, saat diselamatkan Anggota Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

 

Kefamenanu, NTTHits.com - PU (29), wartawan salah satu Surat Kabar Harian Umum yang bertugas di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yang adalah pacarnya sendiri.

Wanita berinisial ENC (30), yang diketahui beralamat di Dusun Raihenek, RT 002 RW 001, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka ini dianiaya dan disekap PU dalam kamar kosnya di KM 5 Jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, pada Rabu (21/12/2022) pukul 21.30 Wita.

Informasi yang diperoleh NTTHits.com, pada Rabu malam itu, ENC tiba di Kos yang ditempati PU. Ia lalu dipersilahkan masuk ke dalam kamar kos kemudian duduk dan merekapun saling bicara. Namun ada keputusan sepihak mengakhiri hubungan mereka yang  sebentar lagi akan menuju ke jenjang pernikahan.

"Kami bertengkar hebat, karena PU mengatakan sudah tidak senang lagi dengan saya. Dia ingin kami pisah", ungkap ENC sesuai keterangannya di Mapolres setempat.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penimbunan BBM, Anggota Polres Kupang Kota Ini Dapat Penghargaan

Namun lanjutnya, ia menjawab bahwa kalau ingin pisah harus disampaikan secara adat kepada keluarga besar, lantaran hubungan mereka sudah diketahui orang tua dan keluarga.

"Mendengar itu, spontan PU menganiaya saya. Dengan kepalan tangannya, PU memukuli kepala dan wajah saya berulang kali. Kemudian dia meninggalkan saya dalam keadaan sudah tidak berdaya", ungkap ENC.

Akibat kekerasan fisik oleh PU, wajah ENC mengalami bengkak dan terdapat luka pada pipi kiri ENC dengan darah segar yang mengalir dari bawah kelopak mata kiri.

Tidak hanya melakukan tindakan penganiayaan, PU juga menyekap ENC selama beberapa jam dan membiarkannya sendiri dalam kondisi babak belur di dalam kamar kosnya.

Singkat cerita, ENC berhasil diselamatkan beberapa anggota SPKT Polres TTU dipimpin Kanit Aipda Akmal.

Terlihat di TKP, beberapa saudara ENC juga sudah ada dan turut menyaksikan pembongkaran jendela dorong berjeruji besi untuk mengeluarkannya dari kamar tempat ia disekap.

Baca Juga: Polda NTT Gelar Operasi Lilin Turangga Amankan Natal dan Tahun Baru

Saat itu juga, ENC ditemani keluarganya bergegas membuat Laporan Polisi ke Polres setempat dilanjutkan dengan pengambilan Visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Halaman:

Tags

Terkini