NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejati Jambi akan membangun kerjasama dalam mengungkap kasus Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dan Bank NTT.
"Kejati Jambi juga sedang lakukan penyelidikan kasus pembelian MTN di Bank Jambi model sama seperti Bank NTT. Jika ada perkembangan baik, maka kita akan kerjasama dengan Kejati Jambi," kata Wakajati NTT, Agus Lumban Gaol saat konfrensi pers, Kamis, 22 Desember 2022.
Dia mengaku sudah menghubungi Kejati Jambi, ada prosedur yang bermasalah, dan Banknya harus sehat.
Baca Juga: Rayakan Nataru, Kapolda Himbau Warga Tak Konsumsi Miras secara Berlebihan
"Kita tunggu perkembangan di Kejati Jambi, karena modelnya sama. Jika sudah terbuka, maka akan terbuka semuanya," katanya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Jambi, jika kasus MTN-nya selesai, maka kasus MTN Bank NTT juga akan selesai.
"Kasus yang sama dengan Bank NTT yakni MTN sedang diselidiki juga oleh Kejati Jambi," tegasnya.
Baca Juga: Polda NTT Siagakan 1.904 personil Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Namun, dia mengaku pihaknya komitmen untuk menuntaskan kasus MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Muhamad Ilham Samuda mengatakan pihaknya belum bisa meningkatkan status kasus MTN Bank NTT ke penyidikan, karena belum temukan adanya indikasi penyuapan.
"Berbeda dengan Bank Sumut yang ditemukan adanya gratifikasi. Sedangkan Bank NTT belum ditemukan. Kami harus hati-hati," katanya.
Kasus MTN ini, menurut dia, agak pelik, karena bukan hanya Bank NTT, tapi terdapat sejumlah bank juga yang alami kerugian, akibat investasi MTN PT SNP yang telah dinyatakan pailit.
"Aturannya sangat abu-abu, sehingga kami harus hati-hati. Kita akan lakukan upaya lain, seperti legalitas yang dipertanyakan dan prosedur MTN itu sendiri," tandasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih akan meminta ahli untuk mendefinisikan bahasa di LHP BPK, bahwa ada potensi kerugian. "Ada potensi, sehingga harus ada ahli yang definisikan," ujarnya.
Baca Juga: Film “Mama Martha” Dedikasi Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual di NTT
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa BPK RI yang mengeluarkan LHP BPK itu. "Kami sudah minta surat untuk periksa ahli dari BPK, dan menunggu ada temuan gratifikasi dari PPATK," katanya.
Kasua MTN Bank NTT senilai Rp50 miliar ditangani Kejati NTT, dan telah berulang tahun, namun kasus ini tak kunjung tuntas. (*)