NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan “Jaksa Jaga Desa” di Kecamatan Mollo Utara dan Amanuban Tengah pada Selasa, 20 Desember 2022 guna meminimalisir penyalahgunaan dana desa.
Kegiatan Penerangan Hukum “Jaksa Jaga Desa” dengan mensosialisasikan tata cara pengelolaan dana desa Ssecara akuntabel dan anti korupsi ini digelar di di Aula Kantor Camat Mollo Utara yang dihadiri Camat Mollo Utara, seluruh kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, TPK, dan Ketua BPD di Kecamatan Mollo Utara serta perangkat Kecamatan Mollo Utara dan Amanuban Tengah.
Baca Juga: Polres Kupang Kota Sita Barang Bukti Dugaan Penimbunan BBM
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa yang marak terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Timor Tengah Selatan, serta mengajak perangkat desa untuk menguasai aturan atau ketentuan yang terus diperbaharui.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Alkes, Mantan Dirut RSUD Kefa Divonis Dua Tahun Penjara
"Seluruh peserta dari masing-masing kecamatan sangat antusias dengan memberikan pertanyaan serta masalah yang dihadapi di wilayah masing-masing terutama dalam pengelolaan dana desa," katanya. (*)