hukrim

LPSK Mengaku Disodor Dua Amlop Tebal Titipan dari "Bapak"

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:55 WIB
Kolase foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, NTTHITS - Drama kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo menyimpan sejumlah drama.

Kali ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang mengungkap pernah disodorkan amplop cokelat besar sebanyaj dua buah.

Amplop cokelat besar yang diduga berisi sejumlah uang ini diberi oleh "Bapak". Namun belum diketahui pasti siapa "Bapak" yang dimaksudkan oleh LPSK.

Baca Juga: Tidak Ada Pelecehan Istri Sambo, Ini Posisi Brigadir J Sebelum Dieksekusi

Namun banyak pihak menduga, "Bapak" yang dimaksudkan oleh LPSK adalah Irjen Ferdy Sambo, sang dalang utama penembakan terhadap Birgadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut, dua buah amplop cokelat itu diserahkan pada tanggal 13 Juli 2022.

Kejadian itu terjadi saat pihak LPSK bertemu dengan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kantornya.

Menurut Edwin Partogi Pasaribu, saat bertemu, Irjen Ferdy Sambo berbicara terkait pengajuan permohonan perlindungan terhadap Baharada E dan istrinya Putri Chandrawati.

Baca Juga: Tidak Terbukti, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Sambo

Ketika itu, seorang petugas LPSK meninggalkan ruang pertemuan untuk menjalankan sholat. Saat itu, terjadi pemberian dua buah amplop cokelat tapi langsung ditolak.

"Staf (Irjen Sambo) tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Meski disodorkan dua buah amplop tebal, namun staf LPSK tetap menolak titipan dari "Bapak" tersebut.

Baca Juga: Sebelum Tewas, Brigadir J Diduga Dianiaya di Kantor Paminal Propam Mabes Polri

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," ujar Edwin.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu, Irjen FS, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. ***

Tags

Terkini