Ketiga, Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan.
"Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan, ditunda ke tanggal 5 September 2023", pungkas JPU Andrew Purwanto Keya, S.H. (*)
Ketiga, Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan jenis Rutan segera setelah putusan diucapkan.
"Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan, ditunda ke tanggal 5 September 2023", pungkas JPU Andrew Purwanto Keya, S.H. (*)