hukrim

Jaksa Tahan Direktur PT SIM Terkait Kasus Tipikor Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Kamis, 3 Agustus 2023 | 11:22 WIB
Jaksa tahan ditektur PT SIM

NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menahan Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Lydia Chrisanty Sunaryo, tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kepala seksi penerangan hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengatakan tersangka ditahan pada Rabu, 2 Agustus 2023 Penyidik ​​​​pada Tipikor Kejati NTT menahan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m² milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Adapun posisi perkara tersebut terkait nilai kontribusi dari Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah ( PKS - BGS ) antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT Sarana Investama Manggabar ( PT SIM ) pada 23 Mei 2014 lalu yang pada pokoknya adalah tentang pemanfaatan tanah hibah dari Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya di tahun 2012 silam yang telah digunakan untuk pembangunan hotel dan fasilitas pendukungnya.

Baca Juga: Siswa Tunas Gloria Kupang Sabet Emas di Ajang Bali International Choir Festival

Kemudian pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kontribusi dari pemanfaatan aset tersebut sangat rendah. Selanjutnya berdasarkan penghitungan ahli appraisal mendapatkan nilai yang seharusnya adalah sebesar Rp.1.547.958.670,18 per tahun

Sehingga telah disarankan kepada para pihak untuk melakukan revisi ulang terhadap PKS-BGS tersebut, tetapi tidak dilaksanakan.

Untuk diketahui sebelumnya pada 31 Juli 2023, Penyidik ​​​​Pidsus Kejati NTT telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 ( dua ) orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara itu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023.

Baca Juga: Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Saksi yang Diajukan Tergugat

Hari ini, kata dia, penyidik ​​kembali menahan satu orang sebagai tersangka baru atas nama Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT. Sarana Wisata Internusa berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT - 339 / N.3.5 / Fd.1 / 08 / 2023 tanggal 2 Agustus 2023.

Tersangka diduga bersama - sama dengan tersangka Heri Pranyoto ( Direktur PT Sarana Investama Manggabar) mengurus IMB dan HGB atas nama PT SIM pada BPN Manggarai Barat dengan masa berlaku 30 tahun yang tidak sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja sama yakni selama 25 tahun.

Lydia Chrisanty Sunaryo juga melangggar ketentuan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair: Pasal 3 jo Pasal Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Penyidik ​​langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Wanita Kupang, sejak hari ini sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan.***

Tags

Terkini