hukrim

PT.SIM Laporkan Tim Penyidik Kejati NTT ke Kejagung RI

Selasa, 1 Agustus 2023 | 19:39 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto

NTTHits.com, Kupang - PT.Sarana Investama Manggabar (SIM), selaku pengelola Hotel Plago diatas tanah pemerintah di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke Jaksa Agung RI atas penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT.SIM, Heri Pranyoto.  

"Kami sudah melaporkan jaksa penyidik kejati NTT pada Jaksa Agung atas penetapan tersangka terhadap klien kami, kami juga minta agar turunkan satgas 53 untuk memeriksa dugaan adanya jaksa nakal di daerah,"kata Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Tak Terima PHK Sepihak, Pengelola Hotel Plago Labuan Bajo Gugat Pemprov NTT dan PT.Flobamor

Dalam surat laporan ke Jaksa Agung tertanggal 1 Agustus 2023, ref nomor 8.1/KGP/2023 tersebut, pihak kuasa hukum PT.SIM juga meminta agar Jaksa Agung menurunkan Satuan Tugas (Satgas) 53 guna memeriksa dugaan jaksa-jaksa nakal di daerah, sekaligus juga meminta Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan, apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati NTT sudah benar dan tidak, dalam menetapkan Direktur PT SIM sebagai tersangka, karena ditenggarai ada kesewenang-wenangan dan hak yang diabaikan.

"Ini kami melihat sebagai penzoliman, karena persoalan sedang berlangsung perkara perdata, seharusnya kami dihormati dahulu, ini ada apa, apakah bentuk intimidasi atau bagaimana,?"tambah Khresna.

Baca Juga: PT.SIM Ungkap Baru Setahun Operasional Hotel Plago Labuan Bajo, Pemprov NTT Minta Naik Setoran 300 Persen

Menurut Khresna, secara jelas dan terang PT.SIM sedang menggugat, menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum secara gugatan perdata yang sementara berproses pada Pengadilan Negeri Kupang, Tapi muncul penetapan Direktur PT.SIM sebagai tersangka yang didasarkan pada asumsi, dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait beberapa hal yang salah, sesat dan tidak benar.

Padahal semestinya, hal-hal yang menjadi persoalan atau dianggap sebagai dugaan perbuatan melawan hukum, dalam perkara pidananya sedang diperselisihkan dalam perkara perdata, maka seharusnya perkara pidana dan proses penyidikan di Kejati NTT, menunggu proses pemeriksaan perdatanya selesai terlebih dahulu, karena nanti akan ada perbedaan penilaian dari majelis hakim dengan penyidikan atau antara majelis hakim perkara pidana dan perkara perdata.

Baca Juga: Pemprov NTT Ingkar Janji Digugat PT.SIM, Ini Pendapat Saksi Ahli Dalam Persidangan

"Kami ingin terjadi kepastian hukum, sehingga jika menurut hakim perdata memang salah kami legowo, dianggap adanya sebuah kesalahan, tapi jika hakim perdata justru melihat ini benar, seharusnya penyidik juga bisa melihat bahwa PT SIM selama ini,bgs telah melakukan  pemanfaatan aset daerah milik pemprov NTT secara benar, baik dan bertanggungjawab,"tutup Khresna.

Baca Juga: Sidang Lanjutan PT.SIM, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Jelaskan Hukum Perjanjian Harus Dihormati

 

PT.SIM menggugat perdata Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan PT.Flobamor atas pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) atas lahan seluas 31.670m2 yang dalam kerja sama tersebut, bertindak sebagai investor, kontraktor dan operator selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak 2014 dan sedikitnya telah menghabiskan biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp.25 miliar secara mandiri tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (*)

Tags

Terkini