hukrim

Terbongkar Dalam Sidang, Kronologi Lengkap Skenario Pemerasan Ketua Araksi NTT Alfred Baun dan Charly Baker.

Minggu, 18 Juni 2023 | 09:01 WIB
Charly Baker (Ketua Araksi TTU), Alfred Baun (Ketua Araksi NTT) dan nominal uang hasil skenario pemerasan (bukti transfer). (Jude Lorenzo Taolin)

"Kirim uang Rp5 juta saja, saya pakai beli tiket untuk pulang Kupang", perintah Terdakwa.

Atas perintah Terdakwa, anak saksi kemudian mentransfer lagi sebesar Rp 5 juta rupiah.

Baca Juga: Alfred Baun Mampu Amankan KPK Asalkan Siap Uang Rp300 Juta

Transferan uang ke rekening Terdakwa dilakukan secara bertahap. Transaksi pertama di tanggal 20 Juli 2022 pukul 09:05:05 wita sebesar Rp200 juta dan transaksi kedua di tanggal 30 November 2022 pukul 11:12:19 wita sebesar Rp5 juta.

Meski sudah berhasil memeras uang saksi sebesar Rp205 juta, Terdakwa masih kembali menghubungi saksi menanyakan sisa uang yang dijanjikan.

Karena sudah jenuh dengan sikap Terdakwa, saksi mempersilahkan Terdakwa datang ke rumahnya. Namun Terdakwa tidak pernah menemui saksi lagi.

Saksi Rofinus Fanggidae (korban pemerasan) saat memberi keterangan ke JPU Kejari TTU. Jumat, 16 Juni 2023. (Jude Lorenzo Taolin)

Di depan Majelis Hakim, JPU, PH Terdakwa, saksi mengaku tidak nyaman selalu diganggu Terdakwa.

"Saya diganggu terus, ditelpon terus menerus setiap hari dimintai uang. Saya hanya berpikir mau aman saja karena harus fokus menyelesaikan pekerjaan saya", jelas saksi.

Saksi mengaku, pekerjaan jalan sabuk merah ruas jalan Noelelo - Oenaek di Kabupaten TTU sudah selesai dikerjakan dan sudah dilakukan FHO. Namun masih ada masa pemeliharaan selama satu tahun pada saat itu. Dan saat ini jalan yang dikerjakannya dalam kondisi baik, bahkan sudah dimanfaatkan masyarakat.

Setelah ditransfernya uang senilai Rp205 juta, jelas saksi, tidak ada lagi pemberitaan tentang pekerjaan saksi dan saksi juga tidak dilaporkan ke KPK.

"Waktu itu saya ditakuti dengan pemberitaan pekerjaan saya di beberapa media online. Saya diteror terus, diancam akan dilaporkan ke KPK. Tapi setelah saya kasih uang ke Alfred Baun, pemberitaan sepi. Tidak ada lagi yang muat berita tentang pekerjaan saya dan saya juga tidak dilaporkan ke KPK", jelas saksi.

Baca Juga: Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Menolak Tandatangani Berita Acara Pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan

Terkait uang senilai Rp205 juta yang diperas dari saksi, saksi tidak mengetahui penggunaannya oleh Terdakwa, apakah diberikan juga kepada Charly Baker yang awalnya menjembatani saksi dan Terdakwa dalam urusan pemerasan Terdakwa.

"Saya tidak tahu apakah Alfred Baun memberikan uang juga kepada Charly Baker yang awalnya menggiring saya untuk bertemu Alfred Baun hingga diperas. Saya hanya tahu, bahwa Alfred Baun minta saya uang dengan jumlah yang besar. Uang itu, katanya selain untuk mengamankan KPK, juga untuk dibagikan ke 8 orang anggotanya", pungkas saksi dalam persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini