"Kami bersedia bantu, untuk diamankan di KPK, tapi dengan syarat om bisa bantu berapa", tanya Alfred Baun.
Saksi balik bertanya, menurut Terdakwa berapa dan Terdakwa minta Rp300 juta. Saksi menolak lantaran tidak punya uang sebanyak itu. Akhirnya Terdakwa meminta Rp250 juta saja. Saksi menyetujui tapi bukan untuk dikasih saat itu juga karena belum mempunyai uang. Terdakwa langsung pamit dengan nada kesal dan wajah yang tidak bersahabat.
"Sudah, saya jalan", jawaban Terdakwa diulangi saksi.
Selanjutnya, sehari setelah pertemuan di rumah saksi, tepatnya tanggal 17 sampai dengan 20 Juli 2022, Terdakwa terus menerus menghubungi saksi melalui telepon terkait permintaan uang Rp300 juta. Ia mendesak saksi untuk diserahkan uang tunai.
"Bagaimana sesuai komitmen kita. Perjanjian bagaimana, saya mau tunai", tanya Terdakwa.
Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 09. 00 wita kembali menelpon saksi.
Karena saksi kehabisan cek, sehingga saksi meminta nomor rekening Terdakwa.
Baca Juga: Diduga Takuti Pengusaha Dengan Oknum Wartawan, Ketua Araksi NTT Permulus Tindak Pemerasan
Terdakwa mengirimkan nomor rekening BRI atas nama Alfred Baun dan saksi meminta anaknya, Chintami Fanggidae untuk mentransfer ke rekening BRI Terdakwa senilai Rp200 juta. Kemudian saksi menelpon Terdakwa dan mengirimkan bukti transfer.
"Sisanya menyusul, kata saya karena saya belum ada uang. Dan diperingati Terdakwa, jangan lama - lama", ungkap saksi.
Pada bulan Agustus 2022, Terdakwa kembali menghubungi saksi dan menanyakan bagaimana dengan komitmen, saksi mengatakan baru bisa dikasih sisanya di bulan September. Dan pada akhir September 2022, Terdakwa kembali menakut - nakuti saksi dengan mengatakan ia sementara di KPK melaporkan proyek - proyek bermasalah di NTT.
"Saya ada di Jakarta, di KPK laporkan semua proyek bermasalah di NTT. Dan Araksi merupakan Lembaga Vertikal langsung dibawah KPK.
Urus masalah korupsi tidak perlu dan tidak harus ditangani jaksa dan polisi", beber saksi mengulang pernyataan Terdakwa.
Saksi mengatakan belum ada uang, Terdakwa kemudian meminta saksi mengirim uang sebesar Rp5 juta untuk biaya kepulangannya.