hukrim

Kasus MTN Bank NTT, Kejati Tunggu Hasil Audit Investigasi BPK

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:59 WIB
Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho dan Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Angsar

NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP senilai Rp50 miliar di Bank NTT. Saat ini kejati hanya menunggu hasil investigasi BPK RI perwakilan NTT.

"Kita hanya menunggu hasil audit investigasi dari dari BPK RI untuk tindaklanjuti kasus itu," kata Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sudjana Angsar kepada wartawan belum lama ini.

Pihaknya, menurut dia, telah memanggil BPK RI terkait hasil audit tahun anggaran 2020 yang menyebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp50 miliar ditambah bunga sebesar Rp10,5 miliar.

Baca Juga: Plt Menpora: Naturalisasi Pemain Sepakbola Itu Jalan Terakhir, Utamakan Bakat Sendiri

"Disitu disebutkan bari potensi, sehingga kami minta untuk dilakukan audit investigasi," jelasnya.

Namun, diakuinya hingga saat ini BPK RI perwakilan NTT belum memberikan hasil audit investigasi itu ke Kejati NTT. "Prinsipnya kami menunggu hasil audit investigasi untuk tindaklanjut kasus itu. Apakah dilanjutkan atau dihentikan," tegas Wakil Ketua PSSI NTT ini.

Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho menegaskan biarkanlah kasus itu berproses secara hukum.

Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ditangkap

"Biarkanlah proses hukum tetap berjalan," kata mantan Kepala Cabang Bank NTT, Waingapu ini.

Ditambahkan Alex, terkait permasalahan kasus MTN PT. SNP sebesar Rp50 miliar, telah selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor (BPK) dan perseroan telah memutuskan sebagai resiko bisnis.

Dilanjutkannya, upaya recovery telah diserahkan kepada kurator sesuai keputusan pengadilan niaga di Jakarta dan sampai saat ini telah dilakukan langkah - langkah penanganannya oleh kurator.

Baca Juga: SPBU Nakal di Lembata Disanksi Tak Mendapat Jatah Solar Selama Sebulan

Sebagai tambahan informasi, kata Alex, berdasarkan surat direktur utama Bank NTT saat itu (Izhak Eduard Rihi) menegaskan bahwa temuan BPK tentang MTN sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu.

"Sebagai pengurus di Bank NTT tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Alex.***

Tags

Terkini