hukrim

Keterangan Komut dan Dirut Bank NTT Terkesan Bernada Ancaman ke Wartawan

Senin, 20 Maret 2023 | 19:41 WIB
Konpres Bank NTT usai RUPS

NTTHits.com, Kupang - Bank NTT telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa, Senin, 20 Maret 2023. Usai menggelar RUPS dan RUPS LB, Komisaris dan Direksi Bank NTT menggelar konfrensi pers (Konpres) di salah satu ruangan di Kantor Gubernur NTT.

Dalam konpres Direktur utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho dan Komisaris utama (Komut) Bank NTT, Juvenile Djojana memberikan keterangan dan penjelasan yang bernada ancaman terhadap pekerja pers (Wartawan).

Seperti pertanyaan dari salah wartawan terkait viralnya nama Dirut Bank NTT di media sosial, namun ditanggapi Dirut Bank NTT, Akex Riwu Kaho orang yang merekam atau menyebarkan informasi tanpa persetujuan itu pidana, termasuk Pers.

Baca Juga: Miris, PTT Kota Kupang Diperintahkan Tetap Bekerja Namun Tanpa SK Berbuntut Tak Terima Gaji

"Orang yang menyebar dan merekam tanpa persetujuan, termasuk pers itu pidana. Hati-hati, baca undang-undang. Hati-hati media yang menyampaikan pemberitaan itu," kata Alex bernada ancaman.

Menurut dia, rekaman itu bukan alat bukti, karena direkam diam-diam kepada pihak yang direkam. "Itu pidana. Media juga harus selektif. Kalau mau dinilai jadi media bermartabat harus selektif beritanya," katanya.

Nada acaman kepada pekerja pers juga disampaikan Komut Bank NTT, Juvenile Djojana yang beberapa kali mengeluarkan kata hati-hati kepada pekerja pers.

Baca Juga: Sambut Hari Suci Nyepi, Penjor Bali dan Pawai Ogoh - Ogoh Warnai Kota Kupang

"Jika memberitakan hal-hal yang negatif tanpa dasar hati-hati sekali," katanya.

Dia kembali mengeluarkan kata hati-hati kepada pekerja pers dalam pemberitaan kedepannya.

Dia menyinggung soal pemberitaan media terkait surat OJK dan surat internal bank yang dipulikasi di media dinialinya melanggar.

Baca Juga: Umat Hindu di Kupang Gelar Ritual dan Ibadah Jelang Hari Raya Nyepi

"Kami mohon kedepannya hati-hati dengan pemberitaan. Jangan surat OJK, surat internal kami anda publikasì. Itu melanggar loh. Dokumen rahasia bank, dokumen rahasia negara," ujarnya.

"Dalam kesempatan ini kami sampaikan hati-hati itu dokumen rahasia. Kita dilindungi. Jadi jangan terprovokasi informasi diluar sana yang tidak benar.  Kami diam selama ini," tegasnya.***

Tags

Terkini