hukrim

Alfred Baun Mampu Amankan KPK Asalkan Siap Uang Rp300 Juta

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:46 WIB
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Alfred Baun

Saat itu, terdakwa meminta sejumlah dana dengan alasan untuk kegiatan Araksi dengan mengancam Aloysius Mintura alias Aciku, karena merasa tertekan Aciku mengirimkan uang senilai Rp. 10 juta.

Baca Juga: Gandeng PAPPRI, Wujudkan Kupang Jadi Kota Musik dan Budaya

 Kemudian, atas permintaan terdakwa Aloysius Mintura alias Aciku kembali mengirimkan uang senilai Rp. 1, 5 juta.

Aksi dari terdakwa Alfred Baun tercium oleh Kejari TTU, dimana terdakwa sedang melakukan upaya pemerasan kepada salah satu pengusaha di TTU.

Mengingat hal itu berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejari TTU, maka Kejari TTU melakukan pengintaian dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa.

Baca Juga: SD Negeri Oeba 3 Kupang Jadi Sekolah Contoh Tanamkan Disiplin, Hidup Bersih dan Tertib

Dimana, dalam OTT oleh Kejari TTU didapati penyerahan uang senilai Rp10 juta dari total Rp20 juta yang diminta oleh terdakwa terkait salah satu pekerjaan yang sedang dilakukan investigasi oleh terdakwa dengan mengancam untuk dilaporkan ke APH.

Ditegaskan JPU, pemberitaan dibeberapa media online dengan tujuan menakut - nakuti, mengancam dan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak terkait yang mana bertentangan dengan nilai - nilai yang berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan visi, misi, tujuan dan maksud pendrian Lembaga Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.***

Halaman:

Tags

Terkini