NTTHits.com, Kefamenanu - Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, dikenakan pasal 23 undang - undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengatakan, Tersangka Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang - undang Tipikor yang sesuai pengamatannya secara menyeluruh di Indonesia, pasal ini baru diterapkan sebanyak 2 kali.
Pasal 23 undang - undang Tindak Pidana Korupsi yang dimaksudkan oleh Kejari TTU adalah pasal yang diadopsi dari pasal 220 KUHP tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan laporan terjadinya tindak pidana korupsi padahal kenyataannya itu tidak terjadi.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangungan Tanki Septic Individual di Malaka
"Memberitahukan dalam pandangan para ahli pidana, bukan saja melaporkan kepada penyidik. Memberitahukan kepada publik itu termasuk dalam kategori memberitahukan," jelas Kajari Roberth dalam keterangan pers yang diberikan, Senin, 6 Maret 2023.
Alfred Baun, lanjutnya didakwa pasal 23 karena yang bersangkutan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi palsu.
Dan dalam menindaklanjuti laporan Tersangka Alfred Baun, pihak Kejati NTT sudah menghentikan penyelidikan tersebut, karena tidak terdapat bukti.
Baca Juga: Kejari TTU dan PDAM Tirta Cendana, Tandatangani MoU Bidang Perdata dan TUN
Dalam penggeledahan dirumahnya di kota SoE, ditemukan bukti yang bersangkutan sudah menerima surat penghentian penyelidikan dari Kejati NTT.
Kajari Roberth mengakui, pihaknya juga menerima banyak pengaduan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan akibat adanya pemberitahuan baik yang dilakukan kepada aparat penegak hukum maupun pemberitahuan yang dilakukan melalui media.
"Dan ternyata beberapa laporan itu sama sekali tidak benar", pungkas Kajari Roberth (*)