hukrim

Lapas Atambua Teken MoU Bantuan Hukum Gratis Bersama YBH Lentera Belu

Jumat, 3 Maret 2023 | 19:51 WIB
Lapas Atambua pose bersama warga binaan

NTTHits.com, Atambua - Bentuk penanganan bantuan hukum gratis dalam kasus pidana, Lembaga Pemasyarakatan Atambua, Kanwil Kemenkumham NTT teken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Lentera Belu.

Penandatangan MoU terkait pelayanan hukum gratis oleh Kalapas Atambua, Edwar Hadi bersama Ketua YBH Lentera Belu, Melkias Takoy bertempat di Aula Lapas Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Kalapas Atambua, Edwar Hadi, penandatanganan MoU bersama YBH Lentera Belu ini dalam rangka memberikan pelayanan hukum gratis kepada Warga Binaan dalam kasus pidana.

Baca Juga: Pemda TTU Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Terminal Kefamenanu

Dijelaskan, bantuan hukum secara gratis mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi dan peninjauan kembali bagi Warga Binaan yang kurang mampu.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Melkias Takoy mengatakan yayasanya telah terakreditasi C serta telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk memberikan layanan secara gratis terkait kasus pidana.

“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi Warga Binaan dan kami pastikan layanan kami gratis,” ungkap Takoy.

Baca Juga: KY Nilai Putusan PN Jakarta Pusat terkait Pemilu Kontroversial

Pada kesempatan tersebut digelar juga sosialisasi bagi seluruh Warga Binaan Lapas Atambua terkait bantuan hukum yang ada yang disampaikan langsung oleh Melkias selaku Ketua YBH Lentera Belu.

Hadir dalam kegiatan penandatangan MoU wujud penanganan bantuan hukum gratis dalam kasus pidana jajaran staf Lapas Atambua, para Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Lentera Belu. (Yansen Manek)

Tags

Terkini