Sebab bagi dirinya perbuatan tersebut merupakan penyalagunaan kewenangan yang telah memperkaya diri seseorang dan korporasi, sehingga Bank NTT dan negara dirugikan.
“Hal ini kan sudah terbukti lewat temuan LHP BPK RI, jadi APH harus jujur untuk proses temuan tersebut,” ujarnya.***