hukrim

LAKMAS NTT Minta Kapolda Tindak Tegas Brigpol GT, Pelaku Penganiayaan dan Penyalahgunaan Senjata Api

Kamis, 23 Februari 2023 | 10:16 WIB
Direktur LAKMAS NTT, Viktor Manbait, S.H

NTTHits.com, Kefamenanu - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait meminta Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma, menindaktegas Brigpol GT dalam kasus penganiayaan warga sipil.

Brigpol GT, yang adalah anggota Buser Polres TTU ini juga kata Viktor, selain melakukan tindakan penganiayaaan terhadap warga sipil, juga telah menggunakan senjata api secara brutal.

Baca Juga: PDIP TTU Gandeng Masyarakat Kecamatan Mutis Lakukan Penghijauan

"Bapak Kapolda NTT, agar memberi perhatian serius  ke Propam Polres TTU dalam penanganan kasus ini, agar penegakan hukumnya benar - benar berjalan. Ini bukan untuk pertama kalinya pelaku bertindak sewenang - wenang terhadap warga sipil sehingga harus ditindak tegas", ungkap Viktor, Kamis (23/02/2023).

Permintaan tersebut disampaikan Viktor Manbait, pasalnya tindak kekerasan terhadap warga secara brutal ini sudah berulang kali terjadi dan pelakunya adalah oknum polisi yang sama.

Menurut Viktor dugaan tindakan penganiayaan dan pengrusakan barang warga desa Manunain B, di Cabang Manufui Minggu (19/02/2023) malam oleh Brigpol GT,  merupakan tindakan yang sangat memalukan dan sangat menciderai Institusi Polri.

Baca Juga: Sidang Etik, Ricard Eliazer Tetap Anggota Polisi

Kepada Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, yang pernah memberi penghargaan kepada Brigpol GT dalam keberhasilannya menangani kasus judi di perkampungan, juga diharapkan mampu menegakkan hukum secara adil dalam kasus ini.

"Brigpol GT harus diproses secara transparan dan akuntabel", tandas Viktor.

Anggota Polisi yang diduga melakukan penganiayaan ini, ungkap Viktor, memang orang bermasalah.

Data LAKMAS NTT, ungkap Viktor, brutalisme dalam melaksakan tugas menjadi ciri khas oknum anggota buser, Brigpol GT.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kapolda Jambi Dapat Perawatan Maksimal di RS Bhayangkara

Dibeberkannya, pada tahun 2015 lalu oknum anggota Buser Polres TTU ini bersama grup busernya telah melakukan pengeroyokan dan penyiksaan atas seorang pelajar SMA di desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu. Namun kasus penyiksaan itu hilang begitu saja, sementara anak yang disiksa mengalami patah tulang rusuk dan menjalani perawatan intensif selama 5 hari di salah satu Rumah Sakit di Kefamenanu.

"Anggota polisi yang satu ini memang 'sakti', karena kasusnya berhenti dalam penegakan disiplin di Propam, sementara tindak penganiayaan dan penyiksaan hilang begitu saja.
Dan kini kembali terjadi lagi peristiwa Minggu malam, di simpang Manufui Kecamatan Insana", tandas Viktor.

Halaman:

Tags

Terkini