hukrim

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah, ADPRD Gerindra TTU Selain Dipolisikan Akan Dilaporkan ke Disnaker

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:10 WIB
Petrus Ratrigis didamping Kuasa Hukumnya Viktor Manbait, saat membuat LP di Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)


 

NTTHits.com, Kefamenanu - Anggota DPRD Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Haki, telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kuasa hukum pelapor Petrus Sole Ratrigis, menyampaikan bahwa dugaan penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan untuk dugaan penggelapan sesuai Pasal 486 UU No. 1/2023, dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Viktor juga sesuai rencana akan melaporkan Kristo Haki ke Dinas Tenaga Kerja jika tidak membayar upah kerja jasanya, sesuai dengan Pasal 187 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Baca Juga: Terduga Pelecehan Anak Berinisial YN Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

"Kristo Haki dengan sengaja telah memanfaatkan keluguan dari Petrus Ratrigis dengan menunjuknya sebagai PIC dapur Maubesi atas nama Yayasan Nekmese Mafit Matulun yang diketuainya. Namun, tidak ada surat pengangkatan sama sekali," ungkap Viktor, Rabu (28/1/2026).

Lanjutnya, menurut UU Ketenagakerjaan/Cipta Kerja, mempekerjakan orang tanpa surat pengangkatan dapat dikenai sanksi pidana dan denda maksimal Rp50 juta.

"Sebagai penggiat yayasan sosial, nilai-nilai sosial dan kemanusiaan harus tercermin dalam hubungan kerja yang manusiawi, terutama karena jasa yang diberikan digunakan untuk menanggung dapur MBG yang berbasis pada nilai kemanusiaan dan keadilan," pungkasnya. (*)

Tags

Terkini