hukrim

Naik Tahap Penyidikan Lalu SP3, Publik Pertanyakan Logika Hukum Polda NTT dalam Kasus Dugaan TPPO

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Ilustrasi (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang – Pernyataan resmi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyebut penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk kehati-hatian dan profesionalisme justru menuai kritik tajam dari kalangan pegiat HAM dan pemerhati hukum.

Pasalnya, secara hukum acara pidana, perkara yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, hingga melakukan penahanan, menunjukkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, bukan sekedar dugaan administratif.

Kritik ini menguat setelah sebelumnya Penggiat Anti Human Trafficking dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO), Gabriel Goa, mengungkap dugaan adanya pola berulang dalam penanganan kasus TPPO di NTT, penangkapan dipublikasikan secara masif, aparat mendapat apresiasi, namun perkara berhenti dengan SP3.

Baca Juga: Oknum Polisi Julukan Sambo Belu Ditahan. Dari Ancaman ASN, Politik Praktis dan Dugaan Perjudian Meja Bola Guling. Publik Tuntut Tindakan Tegas

Logika Terbalik Penegakan Hukum

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan merupakan tahap awal untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau tidak. Jika dari penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, barulah perkara ditingkatkan ke penyidikan.

Artinya, ketika penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, bahkan melakukan penahanan, maka secara hukum telah diyakini terdapat peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup.

“Jika kemudian di akhir penyidikan dinyatakan tidak cukup bukti dan hanya pelanggaran administratif, publik berhak bertanya, apa yang sebenarnya ditemukan penyidik sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan?” ujar seorang pemerhati hukum pidana di Kupang, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, asas kehati-hatian tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk menaikkan perkara ke penyidikan lalu menghentikannya dengan SP3. “Kalau sejak awal ragu, jangan naik sidik. Jangan tahan orang. Itu prinsip dasar due process of law,” tegasnya.

Baca Juga: Terbukti Intimidasi Mahasiswa, Kabag OPS Polres Nagekeo Diberi Sanksi Demosi dan Penundaan Jabatan 1 Tahun

Indikator TPPO Justru Terpenuhi

Pernyataan Polda NTT yang menyebut tidak adanya unsur eksploitasi dalam perkara tersebut dinilai terlalu menyederhanakan definisi TPPO dan berpotensi mengaburkan substansi kejahatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 1 menegaskan bahwa TPPO terjadi apabila terpenuhi tiga unsur utama:
1. Proses: perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman
2. Cara: penipuan, penyalahgunaan kerentanan, tipu muslihat
3. Tujuan: eksploitasi

Eksploitasi tidak selalu harus sudah terjadi. Potensi eksploitasi akibat proses dan cara yang melanggar hukum sudah cukup untuk menjerat pelaku TPPO.
Dalam kasus yang dijelaskan Polda NTT sendiri, terdapat sejumlah indikator kuat TPPO, antara lain:
* Perekrutan tenaga kerja tanpa melibatkan pemerintah desa
* Tidak adanya kontrak kerja yang sah
* Janji upah tanpa kejelasan hukum
* Perusahaan perekrut yang tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan lengkap
* Pengiriman tenaga kerja ke luar daerah secara non-prosedural

Halaman:

Tags

Terkini