NTTHits.com, Atambua – Bripka Apolynaris M. Nuwa (julukan "Sambo" Belu) resmi ditahan di Mapolres Belu sejak Senin (05/01/2026) akibat dugaan ancaman, intimidasi, penghinaan, dan pemfitnahan terhadap Karlus Herlinton Sikone, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu.
Kuasa hukum korban, Silvester Nahak, S.H, mengungkapkan adanya bukti percakapan digital yang menunjukkan tekanan dan ancaman sistematis, diduga terkait pemaksaan proyek dan pelanggaran kode etik yang serius.
Kasus bermula dari pengaduan korban melalui Kuasa Hukumnya yang dilayangkan pada Jumat (21/11/2025) ke Seksi Propam Polres Belu. Hasil gelar perkara menunjukkan oknum ini melanggar Pasal 13 huruf (k) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang larangan menista atau menghina pihak lain.
Selain pelanggaran kode etik, ia juga diketahui pernah terlibat politik praktis Pilkada Belu dan disebut sebagai Bibit "Partai Coklat" (Parcok) di lingkungan Polres Belu. Selain itu, ia menjadi pemilik meja bola guling terbanyak bernama "Huras Buluk" di Kabupaten Belu, yang diduga sebagai sarana perjudian yang dikontrol dan dikuasai secara pribadi di setiap ajang pembukaan aktifitas judi dalan wilayah kabupaten Belu dan sekitarnya.
Proses hukum kasus ini, dijelaskan Silvester Nahak berjalan melalui dua jalur, yakni Seksi Propam dan Satreskrim Polres Belu.
Dimana Seksi Propam menangani pelanggaran kode etik dan disiplin, dan telah memasuki tahap penyidikan dengan SP2HP2 untuk transparansi.
Dan Sat Reskrim menangani laporan Pidana, dengan pemeriksaan yang melibatkan ahli pidana, ITE, dan bahasa untuk memverifikasi bukti digital.
Penahanan ini menjadi ujian kredibilitas Polri di NTT, dengan publik menuntut tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, politik praktis dan bisnis ilegal.
Menanggapi viralnya kasus ini, Kepolisian Resor Belu menegaskan komitmennya dalam menangani laporan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang ASN yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K pada Kamis (08/01/2026) menegaskan, Institusinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Dibenarkannya, laporan korban telah diterima dan penyelidikan langsung dilakukan sesuai standar prosedur hukum yang berlaku.