Oknum Polisi Julukan "Sambo" Belu Ditahan. Dari Ancaman ASN, Politik Praktis dan Dugaan Perjudian Meja Bola Guling. Publik Tuntut Tindakan Tegas

photo author
- Jumat, 9 Januari 2026 | 08:36 WIB
Kapolres Beku, AKBP I Gede Eka Putra Astawa (Dok. Humas Polres Belu)
Kapolres Beku, AKBP I Gede Eka Putra Astawa (Dok. Humas Polres Belu)

NTTHits.com, Atambua – Bripka Apolynaris M. Nuwa (julukan "Sambo" Belu) resmi ditahan di Mapolres Belu sejak Senin (05/01/2026) akibat dugaan ancaman, intimidasi, penghinaan, dan pemfitnahan terhadap Karlus Herlinton Sikone, Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belu.

Kuasa hukum korban, Silvester Nahak, S.H, mengungkapkan adanya bukti percakapan digital yang menunjukkan tekanan dan ancaman sistematis, diduga terkait pemaksaan proyek dan pelanggaran kode etik yang serius.

Kasus bermula dari pengaduan korban melalui Kuasa Hukumnya yang dilayangkan pada Jumat (21/11/2025) ke Seksi Propam Polres Belu. Hasil gelar perkara menunjukkan oknum ini melanggar Pasal 13 huruf (k) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang larangan menista atau menghina pihak lain.

Baca Juga: Chat Dini Hari, Ancaman dan Nama Bupati : Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Intimidasi Oknum Polisi terhadap ASN di Belu

Selain pelanggaran kode etik, ia juga diketahui pernah terlibat politik praktis Pilkada Belu dan disebut sebagai Bibit "Partai Coklat" (Parcok) di lingkungan Polres Belu. Selain itu, ia menjadi pemilik meja bola guling terbanyak bernama "Huras Buluk" di Kabupaten Belu, yang diduga sebagai sarana perjudian yang dikontrol dan dikuasai secara pribadi di setiap ajang pembukaan aktifitas judi dalan wilayah kabupaten Belu dan sekitarnya.

Screenshoot video kegiatan hura - hura nyanyi dan pesta miras Bripka Naries Nuwa didiga dalam ruang Sat Intelkam Polres Belu beberapa waktu lalu
Screenshoot video kegiatan hura - hura nyanyi dan pesta miras Bripka Naries Nuwa didiga dalam ruang Sat Intelkam Polres Belu beberapa waktu lalu (Jude Lorenzo Taolin)

Proses hukum kasus ini, dijelaskan Silvester Nahak berjalan melalui dua jalur, yakni Seksi Propam dan Satreskrim Polres Belu.

Dimana Seksi Propam menangani pelanggaran kode etik dan disiplin, dan telah memasuki tahap penyidikan dengan SP2HP2 untuk transparansi.
Dan Sat Reskrim menangani laporan Pidana, dengan pemeriksaan yang melibatkan ahli pidana, ITE, dan bahasa untuk memverifikasi bukti digital.

Baca Juga: Partai Coklat Mencuat di Pilkada Belu. Bripka Naries Nuwa Diduga Bibit Parcoknya Polda NTT Yang Sedang Tumbuh Subur

Penahanan ini menjadi ujian kredibilitas Polri di NTT, dengan publik menuntut tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, politik praktis dan bisnis ilegal.

Menanggapi viralnya kasus ini, Kepolisian Resor Belu menegaskan komitmennya dalam menangani laporan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang ASN yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K pada Kamis (08/01/2026) menegaskan, Institusinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.

Baca Juga: Kapolda NTT Terbitkan Surat Telegram Penggunaan Medsos, Pasca Viral Oknum Polisi Belu, Bripka Naries Nuwa Terlibat Politik Praktis

Dibenarkannya, laporan korban telah diterima dan penyelidikan langsung dilakukan sesuai standar prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X