“TPPO bukan kejahatan biasa. Ini kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Jika penegakan hukumnya setengah-setengah, maka mafia TPPO akan terus hidup,” tegas Gabriel Goa.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di NTT, apakah benar-benar berpihak pada perlindungan manusia, atau justru tanpa sadar ikut melanggengkan rantai perdagangan orang melalui penegakan hukum yang inkonsisten. (*)