NTTHits com, Nagekeo - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar sidang etik terhadap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu Dua, pada 9 Januari di Markas Polda NTT, Kupang. Polisi tersebut terbukti mengancam dan mengintimidasi mahasiswa gara-gara berkomentar di grup WhatsApp.
Hasil putusan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menetapkan tiga tuntutan: menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri dan korban, penundaan jabatan satu tahun, serta demosi dan mutasi. Demosi merupakan pemindahan ke posisi yang lebih rendah dengan penurunan wewenang dan tanggung jawab.
Korban, Narsinda Gatu Tursa (mahasiswa dan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia/PMKRI Cabang Kupang), serta Ketua PMKRI Cabang Kupang Naris Mau, mengapresiasi putusan tersebut. Mereka menyatakan Polda NTT profesional dan objektif, serta mengungkapkan akan mengawal pelaksanaan putusan sekaligus menghargai hak pelaku jika ingin mengajukan banding.
Sidang dipimpin oleh AKBP Nicodemus Ndoloe sebagai ketua, dengan beberapa pejabat Polri lainnya sebagai anggota, pendamping, penuntut, dan sekretaris.(*)