“Perekrutan tertutup di desa, tanpa dokumen, tanpa kontrak, apalagi oleh perusahaan ilegal, itu bukan sekedar pelanggaran administratif. Itu adalah indikator awal TPPO,” kata Gabriel Goa dalam pernyataan sebelumnya.
Administratif atau Pidana?
Poldha NTT menyimpulkan perkara tersebut sebagai pelanggaran administratif ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. Namun sejumlah pakar menilai pendekatan ini keliru, karena UU TPPO bersifat lex specialis, yang harus didahulukan dibandingkan aturan ketenagakerjaan umum.
“Kalau ada unsur perekrutan ilegal dengan tipu muslihat dan penyalahgunaan kerentanan ekonomi masyarakat desa, maka rezim hukumnya adalah TPPO, bukan sekadar administrasi,” ujar seorang akademisi hukum HAM.
Ia menambahkan, memindahkan perkara TPPO ke ranah administratif justru berpotensi melemahkan perlindungan korban dan memberi ruang aman bagi jaringan perdagangan orang.
SP3 dan Krisis Kepercayaan Publik
Penerbitan SP3 dalam kasus yang telah dipublikasikan luas dan melibatkan penahanan tersangka dinilai berisiko menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap komitmen “NTT Zero TPPO”.
Apalagi, pola serupa disebut telah berulang dalam beberapa kasus sebelumnya: penangkapan dilakukan terbuka, konferensi pers digelar, namun perkara menghilang dari ruang publik.
“SP3 mungkin sah secara prosedural, tapi secara moral dan sosial, negara gagal memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat rentan,” ujar seorang aktivis perempuan di Kupang.
Baca Juga: Aktivasi Mandiri Coretax, Kawan Pajak Wajib Siapkan Ini
Desakan Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh
Publik kini mendesak agar Polda NTT membuka secara transparan hasil gelar perkara, pendapat ahli, serta alasan hukum yang konkret dalam menghentikan penyidikan TPPO tersebut.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan perkara TPPO di NTT dinilai mendesak, mengingat provinsi ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu daerah paling rawan perdagangan orang di Indonesia.