hukrim

Polres TTU Hentikan Pesta Miras Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Tahun Baru 2026

Kamis, 1 Januari 2026 | 21:47 WIB
Penertiban pesta miras yang melibatkan anak remaja (Dok. Humas Polres TTU)

NTTHits.com, Kefamenanu — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pesta minuman keras yang melibatkan remaja, termasuk anak di bawah umur, saat perayaan pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Kefamenanu. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kekerasan, kecelakaan, serta kerentanan anak terhadap berbagai tindak kriminal.

Operasi gabungan pada Rabu (13/12/2025) tersebut dipimpin langsung Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, dan melibatkan personel Kodim 1618/TTU serta Yonif 744. Patroli dan pengamanan berlangsung sejak malam pergantian tahun hingga dini hari, menyasar titik-titik keramaian dan lokasi berkumpulnya warga.

Selain menertibkan pesta minuman keras, petugas juga melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 45 unit sepeda motor dari pengendara yang tidak tertib dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, khususnya di ruang publik yang dipadati anak-anak dan keluarga.

Baca Juga: Indonesia 2026 : Negara Hadir untuk Perlindungan HAM dan Pekerja Migran

Di salah satu gedung di pusat Kota Kefamenanu, petugas menemukan sekelompok remaja, termasuk perempuan, yang tengah mengonsumsi minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, sebagian remaja tersebut diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.

Dalam proses penertiban, sejumlah pemuda sempat mengabaikan imbauan petugas dan terlibat adu argumen akibat pengaruh alkohol. Aparat kepolisian kemudian mengambil langkah pengamanan terbatas guna meredam situasi serta memastikan keselamatan seluruh remaja yang terlibat.

Patroli gabungan terus berlangsung hingga pukul 04.30 Wita, dengan fokus pada pengamanan perayaan Tahun Baru agar tetap berjalan aman dan kondusif.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari situasi berisiko.

Baca Juga: APBD TTU 2026 Terpangkas Rp96 Miliar, DPRD Tetap Ketok Palu Perda Miras dan Air Bersih

“Anak-anak ini berada dalam situasi yang berisiko. Karena itu, langkah pertama yang kami lakukan adalah menghentikan aktivitas dan mengamankan mereka agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab aparat negara dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan alkohol.

“Penertiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi anak dari penyalahgunaan alkohol. Pendekatan yang kami lakukan mengutamakan keselamatan dan pembinaan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi perlindungan anak menjadi prioritas,” tegasnya.

Polres TTU mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak di wilayah Timor Tengah Utara.(*)

Tags

Terkini