NTTHits.com, Kefamenanu – Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Propam Polda NTT diminta untuk memanggil dan memeriksa Kanit Tipidter Porles TTU, Aiptu Daniel Tutkey dan pengusaha kayu CV. Rayap Hutan, Yuda yang diduga secara diam - diam dan sepihak mengengkut Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana illegal logging berupa ratusan dolgen sonokeling dari lokasi AMP PT. Nafiri pada Minggu, 30 April 2025 siang.
Permintaan itu disampaikan Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (LAKMAS CW NTT), Viktor Manbait yang juga anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT.
Viktor menilai pengangkutan barang bukti secara diam - diam dan sepihak oleh pengusaha kayu, Yuda dan sekelompok orang termasuk oknum anggota polisi dinilai sebagai upaya penghilangan BB dan tindakan menghalang - halangi penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
“Kami minta Pak Kapolda NTT panggil periksa Kanit Tipidter Polres TTU yang diduga bersama Yuda mengangkut Barang Bukti (BB), kasus Illegal Loging dolgen sonokeling dari lokasi AMP PT. Naviri pada hari Minggu, 30 Maret 2025. Dugaan kita, ini upaya penghilangan Barang Bukti (BB) dan menghalangi penyelidikan kasus ini,” tandas Viktor Manbait dalam rilisnya yang diterima NTT Hits.com, Jumat, 11 April 2025.
Menurutnya, tindakan Kanit Tipidter Polres TTU bersama Yuda mengangkut ratusan kayu dolgen sonokeling tersebut secara diam-diam dari lokasi AMP. PT. Nafiri, merupakan indikasi adanya keterlibatan oknum aparat Polres TTU dalam kasus pidana tersebut.
Buktinya, lanjut Viktor, kasus tersebut selama ini berjalan di tempat, karena diduga oknum anggota bahkan petinggi Polres TTU turut bermain dalam kasus ini.
“Peristiwa ini sungguh mencoreng citra institusi Polri, khususnya Polda NTT sebagai lembaga penegak hukum, yang seharusnya membasmi kejahatan lingkungan, tapi malah diduga memihak pelaku kejahatan lingkungan. Jadi Pak Kapolda NTT jangan diamkan perilaku oknum anggota seperti ini,” pintanya.
Viktor juga menjelaskan, tindakan Kanit Tipidter Polres TTU bersama pengusaha kayu mengangkut kayu-kayu tersebut (Barang Bukti/BB, red) dari lokasi AMP. PT. Naviri yang dipolice line, berpotensi masuk kategori tindakan pidana menghalang-halangi proses hukum dan penghilangkan barang bukti kejahatan.
“Itu ada potensi tindak pidana menghalang - halangi proses penegakan hukum dan tindak pidana menghikangkan barang bukti.
Dan itu melanggar pasal 221 KUHP, ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 231 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana terkait ini yaitu pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” jelasnya.
Viktor mengungkapkan, hasil investigasi LAKMAS CW NTT menemukan, kronologi pengangkutan barang bukti illegal loging tersebut bermula pada Sabtu, 29 Maret malam pukul 23:11 WITA, Kanit Tipidter Polres TTU, Aiptu Daniel Tutkey menghubungi Kepala AMP. PT. Naviri dan menyampaikan ingin mengangkut BB tersebut.
Pantauan tim LAKMAS saat itu, ada dua orang yang datang ke lokasi AMP PT. Naviri menggunakan kendaraan roda empat, sejenis Innova Reborn berwarna hitam dan Mobilio Kuning diikuti dua truk kuning. Diduga yang menggunakan Innova Reborn hitam adalah Yuda.