Padahal, terang YO, setiap melintas depan Pos Batas Haumeni Ana dengan membawa sapi di atas kendaraan, di setiap pos wajib dibayar Rp100 ribu per ekor.
'Setiap bawa sapi lewat pos, saya bayar petugas di batas. Biasanya di Pos TNI, Pos Polisi, Brimob dan Imigrasi kita bayar masing - masing Rp100 ribu per ekor. Saya Beli sapi enam ekor jadi totalnya Rp2 juta 400 ribu yang saya bayar", ungkap YO.
Kalau urusan utang antara YO dengan YS, YO mengatakan akan tetap melunasi. Hanya kendaraan satu - satunya yang dipakai mencari uang sudah disita NS selama hampir dua bulan ini.
Kejadian ini, dikabarkan telah dilaporkan ke Sub Denpom IX/1-3 Atambua dan YO telah di BAP oleh Penyidik .
Hingga berita ini terbit, pihak Sub Denpom IX/1-3 Atambua belum berhasil dikonfirmasi.
Informasi terbaru lainnya, bahwa korban dugaan pemerasan oleh NS, tidak saja YO tapi ada juga AF berasal dari Tauf, Kefamenanu.
Saat AF memuat sapi di atas kendaraannya dan melintas di Haumeni Ana, meskipun dilengkapi dengan dokumen, NS mencari kesalahan, menakut - nakuti AF dengan mengatakan sapi itu berasal dari sebelah (Timor Leste) , sehingga AF wajib menyetor uang sebesar Rp3 juta rupiah kepadanya.
"AF terpaksa kasihtau bos nya sampai bos nya ke sana dan setor uang ke NS Rp3 juta baru kendaraan AF bisa jalan. Dan itu baru yang terungkap, belum korban lainnya yang tidak berani bersuara. Saya dengar, AF juga akan membuat laporan ke Sub Denpom Atambua", ungkap salah satu teman AF, Sabtu, 22 Maret 2025 pagi. (*)