hukrim

KPK Dukung Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Usulkan Hukuman Minimal 10 Tahun

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:42 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - KPK mengusulkan hukuman koruptor diperberat. (Unsplash/mengmengniu)

NTTHits.com, Jakarta – Gagasan Presiden Prabowo Subianto soal penjara khusus koruptor di pulau terpencil mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya setuju, KPK bahkan mengusulkan hukuman bagi para pelaku korupsi diperberat menjadi minimal 10 tahun hingga seumur hidup agar menimbulkan efek jera yang lebih kuat.

"Hukuman pelaku tindak pidana korupsi harus diperberat, minimal 10 tahun hingga seumur hidup," tegas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada awak media melalui pesan tertulis pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: KPK Dukung Gagasan Prabowo Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil: Harus Bertani untuk Makan Sendiri

Penjara di Pulau Terpencil, Dikelilingi Laut dan Hiu

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap koruptor dengan membangun penjara khusus di lokasi yang sulit diakses.

"Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil," ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara penyaluran tunjangan guru ASN daerah di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dengan nada tegas, Prabowo menambahkan, "Mereka nggak bisa keluar, kita akan cari pulau... kalau mereka keluar, biar ketemu hiu!"

Baca Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api, Negara Rugi Rp1,1 Triliun

Koruptor Diharuskan Bertani untuk Bertahan Hidup

Selain mendukung ide tersebut, KPK juga mengusulkan agar koruptor tidak diberikan fasilitas makanan selama menjalani hukuman.

"Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka," kata Johanis Tanak.

Sebagai gantinya, Johanis menyarankan agar para koruptor diberikan peralatan bertani untuk menanam dan mengolah makanan sendiri.

"Cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun dan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri. Biarkan mereka makan dari keringat sendiri," tambah Johanis.

Baca Juga: Illegal Logging Sonokeling di TTU. Berdampak Kerugian Negara Hingga Miliaran Rupiah dan Indikasi Korupsi, Dilaporkan WALHI NTT ke Kejaksaan Agung

Mengapa Hukuman Harus Diperberat?

Menurut Johanis, usulan ini muncul karena aturan yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu ringan.

Berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman bagi koruptor hanya dijatuhkan dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini