Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api, Negara Rugi Rp1,1 Triliun

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 18 Maret 2025 | 22:09 WIB
Potret Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)
Potret Kereta Api Indonesia yang eks dirjennya lakukan korupsi merugikan negara. (Unsplash/Fasyah Halim)

NTTHits.com, Jakarta – Skandal korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa memasuki babak baru. Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp2,6 miliar dari proyek tersebut.

"Kerugian negara mencapai Rp1.157.087.853.322 sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: KAI Siap Sambut Mudik Lebaran 2025: Strategi Jitu untuk Perjalanan Aman dan Nyaman

Proyek Ambisius yang Berujung Skandal

Proyek jalur KA Besitang-Langsa ini seharusnya menjadi langkah strategis untuk menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Namun, proyek ambisius tersebut justru menjadi ajang bancakan yang melibatkan sejumlah pihak.

Jaksa membeberkan bahwa Prasetyo diduga mengarahkan proyek ini agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu, yakni PT Mitra Kerja Prasarana milik Freddy Gondowardojo.

"Syarat tender telah dimanipulasi agar hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," kata jaksa.

Sebagai imbalan, Prasetyo menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak-pihak yang memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga: KAI Hadirkan Kenyamanan Baru! KA Sancaka Utara Kini Pakai Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi

Aliran Dana Miliaran ke Sejumlah Pihak

Tak hanya Prasetyo, kasus ini turut menyeret sejumlah nama lain yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi, di antaranya:

  • Nur Setiawan Sidik (mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara) – Rp1,5 miliar
  • Akhmad Afif – Rp9,5 miliar
  • Amanna Gappa – Rp3,2 miliar
  • Rieki Meidi – Rp785,1 juta
  • Halim Hartono – Rp28,5 miliar
  • Arista Gunawan – Rp12,3 miliar
  • Freddy Gondowardojo (pemilik PT Mitra Kerja Prasarana) – Rp64,2 miliar

Tuntutan dan Hukuman Menanti

Jaksa menuntut Prasetyo dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses hukum menerima vonis beragam, mulai dari 3,5 tahun hingga 7 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai jumlah yang mereka terima.

Baca Juga: KAI Sediakan 4,5 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2025, Naik 6% dari Tahun Lalu

Korupsi yang Menikam Harapan Rakyat

Kasus ini menjadi ironi besar bagi masyarakat. Proyek infrastruktur yang seharusnya membuka akses transportasi dan meningkatkan perekonomian malah menjadi ladang korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kini, publik menantikan apakah hukuman yang akan dijatuhkan kepada Prasetyo dan pihak terkait benar-benar setimpal dengan besarnya kerugian yang mereka timbulkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X