hukrim

Illegal Logging Sonokeling di TTU. Berdampak Kerugian Negara Hingga Miliaran Rupiah dan Indikasi Korupsi, Dilaporkan WALHI NTT ke Kejaksaan Agung

Senin, 17 Maret 2025 | 14:21 WIB
Tim WALHI NTT laporkan dugaan kasus Illegal Logging di kabupaten TTU ke Kejaksaan Agung. (Dok. WALHI NTT.)

Menurut WALHI, terdapat pembiaran dan perlindungan dari oknum tertentu yang menyebabkan peredaran Sonokeling tetap masif meski sudah ada moratorium sejak tahun 2022.

"Tindakan ini, jelas bertentangan dengan moratorium yang diterbitkan Gubernur NTT. Kejahatan lingkungan ini bukan hanya soal illegal logging tetapi juga dugaan praktik Korupsi dan Kolusi yang harus diusut tuntas', tegas Yuvensius dalam rilis yang diterima NTTHits.com, Senin, 17 Maret 2025.

Berdasarkan itu, WALHI NTT menyampaikan beberapa tuntutan ke Kejaksaan Agung, diantaranya  

Pertama, Tindak tegas pelaku illegal logging termasuk perusahaan dan individu yang terlibat.

Kedua, Menyelidiki keterlibatan oknum aparat pemerintah dan keamanan yang diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketiga, Memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil agar kejahatan lingkungan tidak terus berulang.

Baca Juga: Terkait Moratorium Sonokeling Pemrov. Walhi NTT : Jika Ada Penampungan di Gudang Berijin Sekalipun Itu Adalah Kayu Ilegal

Ditegaskan WALHI NTT bahwa kasus illegal logging Sonokeling di TTU menjadi ujian bagi Aparat Penegak Hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan lingkungan dan tata kelola Sumber Daya Alam. (SDA) yang adil dan berkelanjutan.

"Kejahatan lingkungan ini harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Jangan sampai kita kehilangan Sumber Daya Alamin karena pembiaran dan praktik korupsi", pungkas Yuvensius.

WALHI berharap, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik illegal logging yang terus merugikan negara dan masyarakat. (*)

 

Halaman:

Tags

Terkini