hukrim

Mega Korupsi di PLN Terkuak: Kerugian Capai Rp1,2 Triliun, Kortastipidkor Polri Selidiki 3 Kasus Besar

Minggu, 9 Maret 2025 | 22:48 WIB
Ilustrasi pemasangan aliran listrik. (Dok. Google)

NTThits.com, Jakarta – Dugaan mega korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali mencuat. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini tengah membongkar skandal yang diduga merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Kasus ini bermula dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 MW yang dimulai pada tahun 2008.

Proyek tersebut dimenangkan oleh KSO BRN dalam proses lelang, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Triliunan di Proyek PLTU Kalbar: KPK Bongkar Kasus Baru di PLN

Pada tahun 2009, kontrak proyek bernilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT BRN, RR, bersama Direktur Utama PLN saat itu, FM.

Namun, alih-alih menjalankan proyek sendiri, PT BRN justru mengalihkan pengerjaan tersebut ke dua perusahaan asal Tiongkok, yaitu PT PI dan QJPSE.

Akibat berbagai masalah di lapangan, proyek ini akhirnya gagal total dan terbengkalai sejak tahun 2016, meninggalkan kerugian negara yang fantastis.

Baca Juga: KPK Cium Praktik ‘Pilih Kasih’ di Dapur MBG: Dari Pembangunan hingga Bahan Baku Disorot

Tak Hanya Satu, Ada Dua Kasus Korupsi Lain yang Diselidiki

Selain kasus PLTU Kalimantan Barat, Kortastipidkor Polri juga tengah mengusut dua kasus korupsi lain yang melibatkan PLN.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Brigjen Arief pada Selasa, 4 Maret 2025.

Saat ditanya mengenai detail dua kasus lainnya, Brigjen Arief memilih irit bicara.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Cium Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Anggaran Rp10.000 Diam-diam Dipangkas Jadi Rp8.000

Halaman:

Tags

Terkini