NTTHits.com, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika ini sempat diwarnai insiden kecil ketika Tom Lembong ditegur hakim karena duduk dengan kaki disilangkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Sebentar, mohon maaf Terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," tegur Hakim Dennie.
Mendengar teguran tersebut, Tom Lembong langsung meminta maaf.
"Mohon maaf, Pak," ujarnya singkat.
Sidang ini juga dihadiri oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang terlihat menyimak jalannya persidangan dari kursi pengunjung.
Kasus Korupsi Gula Rp578 Miliar
Kasus yang menjerat Tom Lembong terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar akibat penyimpangan dalam kebijakan impor gula.
Baca Juga: Menguak Skandal Korupsi Pertamina: Oplos BBM, Suap Minyak, hingga Penggelapan Dana Pensiun
"Ini sudah fiks, nyata, dan riil. Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara adalah Rp578.105.411.622,48," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada 20 Januari 2025.
Selain Tom Lembong, Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI) juga ikut menjadi tersangka, bersama sembilan orang lainnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan korupsi tersebut.***