Mantan kepala Desa Nainaban Milikhior Haekase sedang mendengar tuntutan hukum terhadapnya oleh Ridhollah Agung Erinsia, S.H selaku JPU PN Kefamenanu.
NTTHits.com, Kefamenanu - Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Hendrik Tiip, kepada awak media, Sabtu, 8 Februari 2025.
Milikhior Haekase jelas Hendrik, dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa Milikhior itu dibacakan oleh Ridhollah Agung Erinsia, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Kupang, Jumat, 7 Februari 2025.
JPU juga menuntut Terdakwa Milikhior membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.108.137.343 (satu miliar seratus delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
"Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita untuk selanjutnya dilelang guna menutupi kerugian negara tersebut.
Namun jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara", kata Hendrik.
Tuntutan lainnya dari JPU, uang tunai dan 1 bidang tanah milik terdakwa dirampas untuk negara dan selanjutnya diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sidang yang dipimpin oleh Sarlota Suek selaku majelis hakim dan Lisbet Adeline serta Sutarno itu juga dihadiri langsung oleh terdakwa Milikhior didampingi kuasa hukumnya. (*).