hukrim

Walhi NTT Desak Kapolres TTU Police Line Lokasi AMP PT. Naviri di Naiola, TKP Penampungan Ratusan Kayu Sonokeling Diduga Ilegal.

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:19 WIB
TKP penampungan ratusan batang kayu Sonokeling ilegal di lokasi AMP PT. Naviri desa Niola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU. Jumat, 31 Januari 2025. (Istimewa)

NTTHits.com, Kefamenanu - Terhadap ratusan batang kayu jenis Sonokeling berbentuk dolgen tanpa dokumen yang disita Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), dari penampungan di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Naviri desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan TTU, Anggota Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur  (Walhi NTT), Viktor Manbait, S.H minta TKP segera diamankan.

Iapun meminta Kapolres TTU, AKBP. Eliona Papote untuk tegas dan transparan dalam penegakan hukum yang sementara berjalan.

"Apresiasi tinggi untuk Polres TTU yang sudah mengamankan barang bukti berupa batangan kayu sonokeling. Publik meminta Kapolres TTU secara tegas dan transparan dalam penegakan hukumnya", pinta Viktor, saat diwawancarai NTTHits.com, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga: Ada Apa ? UPT KPH Kabupaten TTU Kecolongan. Temuan Ratusan Kayu Pacakan Sonokeling Hilang Diduga Dibawa Kabur Pemain Lama Komang Asmara

Semua pihak yang terlibat dalam kasus Ilegal Logging di TTU, katanya, harus diproses sesuai aturan yang yang berlaku. 

"Pihak yang menebang, yang mengangkut dan menampung, harus diproses dan mempertanggungjawabkannya secara hukum", tandasnya.

Dari fakta persitiwa yang terjadi, lanjut Viktor, ia meyakini dengan metode dan cara kerjanya Penyidik Polres TTU, akan segera mengungkap jaringan ilegal logging Sonekeling ini. 

Kabupaten TTU ini, menurutnya sangat kecil, dan sudah menjadi rahasia umum pemain kayunya siapa saja. Apalagi dengan adanya Moratorium Sonekeling sejak tahun 2022 yang melarang semua aktifitas penebangan, pengangkutan, penampungan dan pengantarpulauan Sonokeling, akan sangat mudah bagi Penyidik Polres TTU dalam membongkar jaringan kejahatan lingkungan ini.

Baca Juga: Terkait Moratorium Sonokeling Pemrov. Walhi NTT : Jika Ada Penampungan di Gudang Berijin Sekalipun Itu Adalah Kayu Ilegal

Pengamanan lokasi tempat penampungan Sonokeling di desa Naiola, ujarnya, menjadi titik penting. Agar tidak lagi terjadi insiden seperti kali lalu, dimana TKP dengan Barang Bukti yang ditinggal hanya beberapa jam saja , lantas banyak barang bukti  yang kemudian dihilangkan dan dibawa kabur entah kemana. Dan penanganan penegakkan hukumnya menjadi berlarut larut di Gakkum KLHK Regional Nusra. 

"Usut dan proses hukum perusahaan Naviri yang jelas - jelas telah menyahgunakan ijinnnya dengan menjadikan tempat penampungan kejahatan lingkungan. Kapolres TTU harus berani tangkap dan proses hukum.TKP harus dipolice line dan dipastikan tidak ada penghilangan barang bukti seperti kali lalu", sorot Viktor. 

Baca Juga: Gakkum KLHK Regional Bali Nusra Masuk Angin? Penegakan Hukum Kasus Ilegal Logging Sonokeling di TTU Jalan di Tempat

Ia juga meminta kerjasama yang baik antara Penyidik Polres TTU dengan KPH UPT TTU, untuk menelusuri asal kayu Sonekeling yang ditampung di Naiola itu.

"Tentunya publik juga tidak berharap kemudian, bahwa ada peristiwanya , ada Barang Buktinya dan aturanya jelas jelas melarang , maka tidak diketahui siapa pemilik kayu dan siapa penampungnya. Seperti halnya kasus pagar laut yang heboh itu", pungkas Viktor. (*)

Halaman:

Tags

Terkini