Pokok Permohonan Bernard Anin dan Jeemias Haekase selaku Kuasa Hukum Paslon AT - AK yang menggugat ke MK yakni bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengadili gugatan itu dan memutuskan seadil - adilnya serta apa yang menjadi permohonan AT - AK akan dikabulkan MK.
“Besok (Rabu 23 Januari 2025, red) akan sidang lanjutan, kita akan dengarkan Jawaban dan tanggapan KPU selaku tergugat, keterangan Bawaslu serta pihak terkait (Paslon nomor 1,red). Semua akan terbuka ke publik dan menjadi terang benderang,” ujar Haekase.
Lebih lanjut Haekase menegaskan bahwa pokok permohonan dalam gugatan ke MK adalah Calon Wakil Bupati dari Paslon 1 yakni Vicente Hornai Gonsalves TIDAK JUJUR terkait riwayat hidupnya yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.
Vicente Hornai Gonsalves diketahui pernah dipidana penjara selama 11 bulan karena terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 KUHP sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004.
Hal ini menjadi persoalan karena Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu.
Padahal, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, menjadi salah satu mantan terpidana yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Persyaratan Calon Kepala Daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada dijelaskan 21 syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah, salah satunya pada huruf g adalah “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Selanjutnya, dalam Bab Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g UU Pilkada dijelaskan ihwal ‘mantan terpidana’. Mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis maupun administratif, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Tidak menyampaikan kepada KPU merupakan mantan narapidana, tidak mengumumkan, dan kejahatan merupakan kejahatan seksual yang secara mutlak tidak bisa mencalonkan,” sambung Bernard di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu. (*)