NTTHits.com, Kupang - Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), melakukan penggeledahan dan penyitaan serentak pada lokasi berbeda yakni di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa 21 Januari 2025..
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut, dilakukan guna mengungkap kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah Tahun Anggaran 2021,
Kasi Penkum Kejati NTT,, Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, terdapat tiga lokasi penggeledahan oleh Tim Pidsus.
Diantaranya, kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kota Kupang, kantor PT. MBS KSO PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima dan dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh empat tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT di bawah pimpinan ll Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan guna mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana. Dengan alat bukti yang diperoleh, lanjutnya, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021.
Pengeledahan dan penyitaan di Kota Kupang berlangsung sekitar 4 jam dari pkul 08.00 – 12.00 .00 Wita. Sementara di Kefamenanu Kabupaten TTU berlangsung hingga jam 16.30 Wita. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting guna pengembangan lebih lanjut.
“Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar, karena semua pihak kooperatif,” katanya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberantas Tindak Pidana Korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berintegritas di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Kita berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, robohnya plafon ruangan kelas di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Kajati NTT berkomitmen untuk menganalisis penyebab kerusakan plafon di sekolah - sekolah terdampak.
Adapun sekolah yang terdampak antara lain Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Naioni di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sekolah Dasar Inpres (SDI) Bismarak di Kelurahan Bismarak, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dan SDI Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.